Medan (pilar.id) – Polda Sumut di bawah pimpinan Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi terus berupaya menekan angka kejahatan di Sumatera Utara, termasuk kejahatan di sektor perkebunan. Irjen Pol Agung berkomitmen melindungi sektor ekonomi dengan menekan tindak kriminal demi kesejahteraan masyarakat.
Kapolda Sumut, Irjen Agung, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan bahwa pencegahan kejahatan di sektor perkebunan menjadi bagian penting dari upaya Polda Sumut untuk menciptakan keamanan ekonomi. “Ini adalah poin penting dalam mendukung program prioritas pemerintah untuk meningkatkan produktivitas masyarakat dan mempercepat transformasi ekonomi di Sumut,” ujar Kombes Hadi, Rabu (12/6/2024).
Pencurian di perkebunan PTPN IV telah menjadi masalah serius. Pelaku mencuri tandan buah segar (TBS) sawit dan brondolan, serta menjualnya di pasar gelap. “Mereka menjual hasil curian ke penadah,” kata Mantan Kapolres Numfor Biak Polda Papua ini.
Terbaru, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil menangkap 6 pelaku kejahatan. Barang bukti yang disita antara lain satu unit truk kuning Nomor Polisi BM 8279 PB, 5 janjang TBS sawit, 5 goni brondolan sawit, 3 buah tojok, 1 buah dodos, 2 buah kampak, 1 buah egrek pipa, 2 buah gancu, 1 buah keranjang timbangan, 1 unit celurit, 1 surat pengantar barang TBS kepada PKS PT Sawita Jaya Sejahtera, 1 karung berisi brondolan sawit, 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 hitam, 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun merah hitam, 1 cangkul, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pencurian ini terungkap pada 14 Mei 2024 saat pihak keamanan perusahaan bersama tiga saksi mendatangi lokasi kejadian di Jalan Afdeling 4 Kebun Bangun Desa Talun Kondot Kabupaten Simalungun dan Afdeling 2 Blok 05 Kebun Bah Birong Ulu Desa Sukamulia Nagori Pinang Ratus Simalungun.
Mereka mendapati pelaku berinisial Iwan, Tuken, Miduk, Rio, dan Ngapak sedang mengumpulkan TBS brondolan yang diperkirakan sebanyak 20 goni. Security kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sumut.
Atas laporan ini, Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 6 pelaku, yaitu RS, JMS, KMD, IH, SMD, dan JM. Para pelaku dikenakan Pasal 111 juncto Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Selama tiga tahun, pencurian ini terus berulang, mengakibatkan kerugian bagi PTPN IV sebesar Rp100 miliar,” tutup Kombes Hadi. (hdl)