Medan (pilar.id) – Seorang nelayan dari Desa Kuala Lama, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap oleh Tim Unit Intel Direktorat (Dit) Polairud Polda Sumatera Utara (Sumut).
Lelaki berinisial MAN, 39 tahun ini, ditangkap karena diduga menjual satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda atau Belangkas. Hewan ini, sejak tahun 2018 memang telah ditetapkan sebagai salah satu hewan dilindungi.
Bahkan, ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya, Petugas Polda Sumut menemukan 154 ekor Belangkas yang disimpan di samping rumahnya.
“Nelayan yang diringkus petugas itu yakni MAN, warga Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).
Hadi menyebutkan, tersangka ditangkap personel Polairud Polda Sumut di rumahnya Kamis (31/3/2022), karena menampung satwa dilindungi jenis belangkas tanpa memiliki dokumen dari Pemerintah.
Awalnya personel polairud menerima informasi dari masyarakat di Desa Kuala Lama yang menampung satwa laut yang dilindungi.
“Kemudian petugas bergerak ke rumah MAN dan langsung melakukan penggeledahan, dan didapati barang bukti 154 ekor belangkas di samping rumahnya,” ujarnya pula.
Hadi mengatakan, barang bukti 154 ekor belangkas itu, akan dikirimkan ke Thailand untuk diolah menjadi obat-obatan, karena satwa laut dilindungi itu memiliki khasiat untuk pengobatan kesehatan HIV/AIDS.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti ratusan ekor belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Tersangka yang menjual satwa dilindungi itu terancam hukuman lima tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Sumut itu pula. (fat/antara)