Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Pacar Mario Dandy Satriyo Dituntut Hukuman 4 Tahun

Pacar Mario Dandy Satriyo Dituntut Hukuman 4 Tahun

Peristiwa Ade Lukmono6 April 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Mario Dandy dan kekasihnya AG, pelaku penganiayaan terhadap David Ozora. (Foto: Ist)

Jakarta (pilar.id) – Pacar Mario Dandy Satriyo yang statusnya kini menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, AG (15) dituntut hukuman 4 tahun.

Karena AG masih dibawah umur, dia dituntut menjalani hukuman pidanan di (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).

Dalam kasus penganiayaan terhadap David, JPU menilai AG melanggar Pasal 355 KUHP, yakni tentang penganiayaan berat dengan rencana.

“Yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) selama empat tahun,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Dalam tuntutannya, pihak kejaksaan mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, salah satunya yakni mengakibatkan luka yang berat akibat kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

“Yang jelas, yang memberatkan yang pasti karena perbuatan ABH ini menyebabkan luka berat. Itu menjadi salah satunya,” ucapnya.

“Dengan banyaknya alasan memberatkan, kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun. Ini juga sudah mempertimbangkan dari lapas untuk rekomendasinya,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (ade)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca Juga  PN Jaksel Gelar Musyawarah Diversi Antara AG dan Keluarga David
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
david mario dandy satriyo Penganiayaan

Berita Lainnya

Tangkapan layar video pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca Pleidoi di PN Jakarta Selatan, Shane Lukas: Saya telah Memaafkan Mario

22 Agustus 2023
Mario Dandy Satriyo

Video Viral Cable Ties Mario Dandy, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya

28 Mei 2023

AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot, Mahfud MD Apresiasi Kapolda Sumut

28 April 2023

Profil Dinda Safay Kakak Ken Admiral Adalah Selebgram Terkenal, Rajin Viralkan Video Penganiayaan Aditya Hasibuan

27 April 2023

Buntut Penganiayaan yang Dilakukan Anak, AKBP Achirudin Hasibuan Dicopot dari Jabatan

26 April 2023

Modus Baru Kejahatan: Korban Dituduh Lakukan Penganiayaan Kemudian Motor Dirampas

1 April 2023

PN Jaksel Jadwalkan Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo Selesai Sebelum Lebaran

30 Maret 2023
Anastasia Pretya Amanda alias APA (kiri) saat mendatangi Polda Metro Jaya (foto: istimewa)

Akui Kenal Korban, Amanda Doakan David Agar Segera Sembuh

29 Maret 2023

PN Jaksel Gelar Musyawarah Diversi Antara AG dan Keluarga David

28 Maret 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.