Jakarta (pilar.id) – Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pelaksanaan sidang terhadap AG atau pacar Mario Dandy Satrio bakal selesai sebelum lebaran.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang perkara AG dalam kasus penganiayaan terhadap David akan selesai sebelum cuti.
“Menjelang cuti lebaran itu sudah harus selesai,” ujarnya, Kamis (30/3/2023).
Djuyamto menambahkan, pelaksanaan sidang terhadap terdakwa anak AG harus cepat selesai karena masa penahanan untuk anak-anak terbatas.
“Karena terdakwanya ini anak-anak maka masa penahanan terbatas cuman 10 hari plus 15 hari, artinya (penahanannya) hanya 25 hari makanya sidangnya kan tiap hari,” tutur Djuyamto.
Oleh karenanya, pelaksanaan sidang akan selesai sebelum masa penahanannya habis maksimal tanggal 15 April 2023.
“Intinya sebelum masa 25 hari habis apalagi ada ketentuan oleh Mahkamah Agung bahwa perkara itu harus sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis,” paparnya.
“Minimal 7 hari atau 10 hari sebelum masa (penahanan) 25 hari habis artinya maksimal tanggal 15 (April) hari itu sudah harus diputus,” jelasnya. (ade)