Jakarta (pilar.id) – Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, mengeluarkan pernyataan agar kliennya menolak segala pemberian dari orang tak dikenal selama masih berada dalam tahanan terkait kasus penganiayaan David Ozora.
“Dalam pertemuan kami, saya telah menegaskan kepada Shane bahwa ia harus menolak segala bentuk pemberian yang datang dari orang tak dikenal,” kata Happy dalam pernyataannya pada Senin (29/5/2023).
Happy menjelaskan bahwa sebelumnya Shane mengungkapkan bahwa ketika berada di Rutan Polda Metro Jaya, ia pernah menerima uang sebesar Rp1,5 juta dan ponsel dari seseorang yang tidak dikenal sekitar tiga minggu yang lalu.
Orang tak dikenal tersebut mengaku sebagai saudara atau keluarga Shane kepada petugas tahanan, namun ia tidak mau mengungkapkan identitasnya.
Petugas tersebut merasa curiga dan akhirnya memutuskan untuk mengembalikan barang tersebut kepada orang tersebut.
Shane juga menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya, dan mereka berdua menunggu orang tersebut sepanjang hari, namun tidak pernah bertemu.
“Setelah barang-barang tersebut dikembalikan, uang sebesar Rp1,5 juta dan ponsel tersebut diambil oleh orang lain keesokan harinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menahan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari.
“Kedua tersangka sudah kami terima dan telah dilakukan pemeriksaan secara resmi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, saat ditemui di Jakarta pada hari Jumat.
Syarief menjelaskan bahwa penahanan keduanya kini berpindah ke jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.
Selanjutnya, pihak kejaksaan akan menyempurnakan surat dakwaan dan berusaha untuk segera mengajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan persidangan.
Mario (20) dan Shane (19) merupakan dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada tanggal Senin (20/2/2023), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap anak AG (15) dengan hukuman tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) pada tanggal Senin (10/4/2023).
Keputusan tersebut juga diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mempertahankan hukuman tiga tahun enam bulan bagi anak AG (15) pada Kamis (27/4/2023). (ret/hdl)