Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Tolak Restorative Justice, Pengacara Keluarga David: Sesat Hukum dan Sesat Moral

Tolak Restorative Justice, Pengacara Keluarga David: Sesat Hukum dan Sesat Moral

Hukum M. Fathur Rohman18 Maret 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Mellisa Anggraini, pengacara keluarga David Ozora, korban penganiayaan berat oleh Mario Dandy Satriyo. (Foto: Istimewa)

Jakarta (pilar.id) – Tawaran dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta untuk menerapkan restorative justice (RJ) kepada keluarga David Ozora yang jadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo, 20 tahun, ditolak.

Penolakan terhadap upaya perdamaian menggunakan restorative justice (RJ) tersebut diungkapkan langsung oleh pengacara keluarga David, Mellisa Anggraini melalui cuitannya di media sosial twitter.

Mellisa bahkan menyebut bahwa upaya restorative justice terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David adalah sesat hukum dan sesat moral.

“Tawaran Restorative Jusctice terhadap penganiayaan david ini tentu sesat hukum, sesat nalar dan sesat moral,” tegas Mellisa Anggraini menanggapi berita terkait upaya Kajati DKI Jakarta menawarkan RJ.

Mellisa juga menegaskan bahwa dalam kasus penganiayaan berat terencana seperti yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, tidak ada peluang untuk menerapkan RJ. Hal tersebutmenurut Mellisa sudah terdapat di pasal 355 KUHP.

“Apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat terencana ini termasuk meremehkan penganiayaan yg dialami oleh anak korban David?” lanjut Mellisa.

Mellisa juga menyebut bahwa penerapan RJ mungkin dilakukan untuk tindak pidana ringan dimana kerugian korban tidak lebih dari 2,5 juta.

Lebih lanjut, Mellisa juga mengatakan bahwa untuk pelaku tindak pidana yang masih di bawah umur atau masih berstatus anak, bisa diberikan diversi, jika ancama pidana di bawah 7 tahun.

Baca Juga  Restorative Justice dan Pemenuhan Keadilan bagi Korban, Mana Lebih Penting?

Sedangkan untuk kasus yang menimpa David, pelaku saat ini dijerat dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Sehingga, penerapan diversi maupun RJ dinilai tidak bisa dilakukan.

“25 hari Daviad masih dirawat di ruang ICU RS Mayapada tanpa adanya perkembangan kesadaran kualitatif. Bagaimana mungkin, masih sempat terpikirkan wacana untuk restoratif justice,” ungkap Mellisa.

Apalagi, Mellisa juga menambahkan bahwa saat Kajati membesuk David di rumah sakit, tidak ada sama sekali pembahasan terkait restorative justice dengan pihak keluarga.

“Yang ada, Kajati memastikan bahwa yang dialami David ini merupakan penganiayaan berat”.

Mellisa juga menegaskan bahwa pihak keluarga telah menolak upaya penerapan diversi untuk AG yang saat ini berstatus anak berkonflik dengan hukum. Sehingga, proses hukum diharapkan bisa terus berlangsung hingga ada vonis dari hakim. (fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Cristalino David Ozora mario dandy satriyo Penganiayaan anak penganiayaan terhadap David restorative justice

Berita Lainnya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath

Legislator: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Cerminkan Keadilan Restoratif

12 Mei 2025
Tangkapan layar video pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca Pleidoi di PN Jakarta Selatan, Shane Lukas: Saya telah Memaafkan Mario

22 Agustus 2023

Akui Bersalah, Siswi SMP Jambi yang Mengkritik Pemkot Meminta Maaf

7 Juni 2023
Mario Dandy Satriyo

Video Viral Cable Ties Mario Dandy, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya

28 Mei 2023

Kuasa Hukum David Ozora Akan Laporkan Hakim Pengadilan Tinggi, KY Siap Periksa

28 April 2023

Kuasa Hukum David Ozora Pertanyakan Putusan Banding PT DKI Jakarta yang Dinilai Terlalu Cepat

28 April 2023

Kurang Dari 24 Jam, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Beri Putusan Kasus Banding Agnes Gracia; Kuatkan Putusan PN Jaksel

28 April 2023

JPU Masih Pikir-Pikir, Pertimbangkan Upaya Banding Vonis Anak AG

10 April 2023

Kuasa Hukum David Sayangkan Vonis 3,6 Tahun Penjara Bagi AG, Minta JPU Layangkan Banding

10 April 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.