Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Daftar Jurusan di Politeknik PU Semarang, PTN Pertama Rintisan Kementerian PUPR
  • Jadwal Seleksi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru Politeknik PU Semarang 2023/2024
  • Strategi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca
  • Aktivitas Gunung Merapi: Terjadi 25 Guguran Lava Pijar
  • Kemenparekraf Luncurkan E-Booklet Mudik Jelajah Masjid
  • Tips Memotivasi Diri untuk Beribadah Saat Ramadan
  • Ribuan Pakaian Bekas Senilai Rp80 Miliar Dimusnahkan
  • Buruan Klaim Kode Redeem FF 29 Maret 2023 Sebelum Ganti Bulan, Dapatkan Bundle Menarik
Facebook Instagram YouTube Twitter TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Pemilu
    • Pilar Khas
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Jatim
    • Pilar Wanita
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Tolak Restorative Justice, Pengacara Keluarga David: Sesat Hukum dan Sesat Moral
Hukum

Tolak Restorative Justice, Pengacara Keluarga David: Sesat Hukum dan Sesat Moral

M. Fathur Rohman18 Maret 2023 22:24 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Mellisa Anggraini, pengacara keluarga David Ozora, korban penganiayaan berat oleh Mario Dandy Satriyo. (Foto: Istimewa)

Jakarta (pilar.id) – Tawaran dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta untuk menerapkan restorative justice (RJ) kepada keluarga David Ozora yang jadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo, 20 tahun, ditolak.

Penolakan terhadap upaya perdamaian menggunakan restorative justice (RJ) tersebut diungkapkan langsung oleh pengacara keluarga David, Mellisa Anggraini melalui cuitannya di media sosial twitter.

Mellisa bahkan menyebut bahwa upaya restorative justice terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David adalah sesat hukum dan sesat moral.

“Tawaran Restorative Jusctice terhadap penganiayaan david ini tentu sesat hukum, sesat nalar dan sesat moral,” tegas Mellisa Anggraini menanggapi berita terkait upaya Kajati DKI Jakarta menawarkan RJ.

Mellisa juga menegaskan bahwa dalam kasus penganiayaan berat terencana seperti yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, tidak ada peluang untuk menerapkan RJ. Hal tersebutmenurut Mellisa sudah terdapat di pasal 355 KUHP.

“Apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat terencana ini termasuk meremehkan penganiayaan yg dialami oleh anak korban David?” lanjut Mellisa.

Mellisa juga menyebut bahwa penerapan RJ mungkin dilakukan untuk tindak pidana ringan dimana kerugian korban tidak lebih dari 2,5 juta.

Lebih lanjut, Mellisa juga mengatakan bahwa untuk pelaku tindak pidana yang masih di bawah umur atau masih berstatus anak, bisa diberikan diversi, jika ancama pidana di bawah 7 tahun.

Baca Juga  Pacar Mario Dandy Satriyo Diperiksa Psikolog Forensik

Sedangkan untuk kasus yang menimpa David, pelaku saat ini dijerat dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Sehingga, penerapan diversi maupun RJ dinilai tidak bisa dilakukan.

“25 hari Daviad masih dirawat di ruang ICU RS Mayapada tanpa adanya perkembangan kesadaran kualitatif. Bagaimana mungkin, masih sempat terpikirkan wacana untuk restoratif justice,” ungkap Mellisa.

Apalagi, Mellisa juga menambahkan bahwa saat Kajati membesuk David di rumah sakit, tidak ada sama sekali pembahasan terkait restorative justice dengan pihak keluarga.

“Yang ada, Kajati memastikan bahwa yang dialami David ini merupakan penganiayaan berat”.

Mellisa juga menegaskan bahwa pihak keluarga telah menolak upaya penerapan diversi untuk AG yang saat ini berstatus anak berkonflik dengan hukum. Sehingga, proses hukum diharapkan bisa terus berlangsung hingga ada vonis dari hakim. (fat)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

 
 
Cristalino David Ozora mario dandy satriyo Penganiayaan anak penganiayaan terhadap David restorative justice

Berita Lainnya

Anastasia Pretya Amanda alias APA (kiri) saat mendatangi Polda Metro Jaya (foto: istimewa)

Akui Kenal Korban, Amanda Doakan David Agar Segera Sembuh

29 Maret 2023 00:30 WIB

PN Jaksel Gelar Musyawarah Diversi Antara AG dan Keluarga David

28 Maret 2023 14:42 WIB
Restorative Justice

Restorative Justice dan Pemenuhan Keadilan bagi Korban, Mana Lebih Penting?

19 Maret 2023 00:10 WIB
Reksonstruksi kasus penganiayaan dengan korban Cristalino David Ozora Latumahina (foto: istimewa)

Mario Dandy dan Shane tidak Layak Dapat Restorative Justice, Ini Penjelasan Kejagung

18 Maret 2023 23:34 WIB
Mario Dandy Satrio (foto: istimewa)

Polisi Periksa Saksi Kasus Mario Dandy Satriyo, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur

16 Maret 2023 08:44 WIB

LPSK Tolak Beri Perlindugan kepada Pacar Mario Dandy Satriyo

14 Maret 2023 12:08 WIB

Pengacara Sebut Mario Dandy Satriyo Belum Dikunjungi Keluarga Sejak Ditahan

13 Maret 2023 16:27 WIB

Mario Dandy Satriyo Tantang David By One, Ternyata Bawa Kawan

11 Maret 2023 08:43 WIB

Terungkap Rafael Alun Trisambodo Punya Aset Diatasnamakan Keluarga dan Saudara

9 Maret 2023 12:59 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

Momen Istimewa Ramadhan, Ngabuburit di Masjidil Haram
Gelar Wiwitan Pasa 2023 di Polda DI Yogyakarta (foto: Rizki Liasari, pilar.id)
Berita Pilihan
Masjid Nur Zikrillah

Masjid Nurzikrillah, Arsitektur Menawan dan Kisah Miniatur Mekah

29 Maret 2023 03:30 WIB

Sejarah Panjang Al-Qur’an Pojok Khas Terbitan Menara Kudus, Favorit Para Hafidz

29 Maret 2023 03:01 WIB

Indonesia vs Burundi Berakhir Imbang, Sundulan Jordi Amat Selamatkan dari Kekalahan

28 Maret 2023 23:04 WIB

Jokowi Tegaskan Keikutsertaan Israel di Piala Dunia U-20 Tak Pengaruhi Dukungan Indonesia untuk Palestina

28 Maret 2023 22:03 WIB

Tradisi yang Tersisa di Pasar Malam Dugderan Semarang

28 Maret 2023 21:00 WIB
Berita Lainnya

Daftar Jurusan di Politeknik PU Semarang, PTN Pertama Rintisan Kementerian PUPR

29 Maret 2023 12:31 WIB

Jadwal Seleksi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru Politeknik PU Semarang 2023/2024

29 Maret 2023 12:17 WIB

Strategi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca

29 Maret 2023 11:30 WIB
banner
© 2023 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.