Jakarta (pilar.id) – Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mempertanyakan sidang banding Agnes Gracia di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang dinilai terlalu cepat.
Pasalnya, sidang putusan banding kasus Agnes Gracia digelar kurang dari 24 jam setelah memori banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masuk ke PT DKI Jakarta.
Mellisa menyebut bahwa memori banding baru diterima PT DKI Jakarta pada Rabu (26/4/2023) pada pukul 15.00 WIB. Namun, pada Kamis (27/4/2023), PT DKI sudah mengeluarkan putusan banding kasus Agnes Gracia.
“Memori banding para pihak baru masuk kemarin sore sekitar 15.00 wib, kurang dari 24 jam hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah membacakan putusan banding,” cuit Mellisa Anggraini lewat akun media sosial Twitternya pada Kamis (27/4/2023) kemarin malam.
Mellisa juga menyebutkan lima poin utama dari putusan hakim tunggal PT DKI Jakarta, Budi Hapsari dalam putusan banding Agnes Gracia. Dimana, poin utama putusan tersebut adalah; Menerima permintaan banding JPU dan Kuasa hukum, dua menguatkan putusan PN Jaksel nomor 4 tanggal 10 April 2023.
Kemudian, menetapkan masa penangkapan dan penetapan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Empat, anak tetap di tahanan, dan terakhir, anak melalui orang tua diharuskan membayar biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu.
Terlepas dari putusan tersebut, Mellisa menyoroti cepatnya proses persidangan banding Agnes Gracia di PT DKI Jakarta. Menurutnya, hakim tunggal PR DKI harusnya lebih dahulu mempertimbangkan memori banding dari kedua pihak.
Baik memori banding dari JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga memori banding dari kuasa hukum Agnes.
“Masa penahanan pelaku anak ini masih sampai dengan 11 Mei 2023, kok Pengadilan Tinggi DKI musti banget membacakan putusan hri ini. Semestinya, memori banding itulah yg harus didalami beserta dengan fakta-fakta persidanngan. Kok malah seolah-olah sudah ada putusan tanpa peduli memori banding,” keluh Mellisa.
Apalagi, dari putusan yang dibacakan saat sidang, hakim tunggal Budi Hapsari menguatkan putusan PN Jaksel dan menetapkan hukuman bagi Agnes Gracia berupa hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
Dimana, masa hukuman tersebut akan dikurangi dengan lamanya masa tahanan yang dijalani Agnes Gracia selama prosea hukum berlangsung. (fat)