Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Kuasa Hukum David Ozora Pertanyakan Putusan Banding PT DKI Jakarta yang Dinilai Terlalu Cepat

Kuasa Hukum David Ozora Pertanyakan Putusan Banding PT DKI Jakarta yang Dinilai Terlalu Cepat

Hukum M. Fathur Rohman28 April 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Mario Dandy dan kekasihnya AG, pelaku penganiayaan terhadap David Ozora. (Foto: Ist)

Jakarta (pilar.id) – Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mempertanyakan sidang banding Agnes Gracia di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang dinilai terlalu cepat.

Pasalnya, sidang putusan banding kasus Agnes Gracia digelar kurang dari 24 jam setelah memori banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masuk ke PT DKI Jakarta.

Mellisa menyebut bahwa memori banding baru diterima PT DKI Jakarta pada Rabu (26/4/2023) pada pukul 15.00 WIB. Namun, pada Kamis (27/4/2023), PT DKI sudah mengeluarkan putusan banding kasus Agnes Gracia.

“Memori banding para pihak baru masuk kemarin sore sekitar 15.00 wib, kurang dari 24 jam hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah membacakan putusan banding,” cuit Mellisa Anggraini lewat akun media sosial Twitternya pada Kamis (27/4/2023) kemarin malam.

Mellisa juga menyebutkan lima poin utama dari putusan hakim tunggal PT DKI Jakarta, Budi Hapsari dalam putusan banding Agnes Gracia. Dimana, poin utama putusan tersebut adalah; Menerima permintaan banding JPU dan Kuasa hukum, dua menguatkan putusan PN Jaksel nomor 4 tanggal 10 April 2023.

Kemudian, menetapkan masa penangkapan dan penetapan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Empat, anak tetap di tahanan, dan terakhir, anak melalui orang tua diharuskan membayar biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu.

Terlepas dari putusan tersebut, Mellisa menyoroti cepatnya proses persidangan banding Agnes Gracia di PT DKI Jakarta. Menurutnya, hakim tunggal PR DKI harusnya lebih dahulu mempertimbangkan memori banding dari kedua pihak.

Baca Juga  JPU Masih Pikir-Pikir, Pertimbangkan Upaya Banding Vonis Anak AG

Baik memori banding dari JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga memori banding dari kuasa hukum Agnes.

“Masa penahanan pelaku anak ini masih sampai dengan 11 Mei 2023, kok Pengadilan Tinggi DKI musti banget membacakan putusan hri ini. Semestinya, memori banding itulah yg harus didalami beserta dengan fakta-fakta persidanngan. Kok malah seolah-olah sudah ada putusan tanpa peduli memori banding,” keluh Mellisa.

Apalagi, dari putusan yang dibacakan saat sidang, hakim tunggal Budi Hapsari menguatkan putusan PN Jaksel dan menetapkan hukuman bagi Agnes Gracia berupa hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

Dimana, masa hukuman tersebut akan dikurangi dengan lamanya masa tahanan yang dijalani Agnes Gracia selama prosea hukum berlangsung. (fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
agnes gracia anak AG Cristalino David Ozora kuasa hukum putusan banding

Berita Lainnya

Kuasa Hukum David Ozora Akan Laporkan Hakim Pengadilan Tinggi, KY Siap Periksa

28 April 2023

Kurang Dari 24 Jam, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Beri Putusan Kasus Banding Agnes Gracia; Kuatkan Putusan PN Jaksel

28 April 2023

JPU Masih Pikir-Pikir, Pertimbangkan Upaya Banding Vonis Anak AG

10 April 2023

Kuasa Hukum David Sayangkan Vonis 3,6 Tahun Penjara Bagi AG, Minta JPU Layangkan Banding

10 April 2023

Hakim Tunggal Vonis AG Pacar Mario Dandy 3,6 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora

10 April 2023

Kuasa Hukum dan Keluarga David Ozora Nilai Tuntutan 4 Tahun Penjara untuk AG Kurang Tepat

6 April 2023
Anastasia Pretya Amanda alias APA (kiri) saat mendatangi Polda Metro Jaya (foto: istimewa)

Akui Kenal Korban, Amanda Doakan David Agar Segera Sembuh

29 Maret 2023
Restorative Justice

Restorative Justice dan Pemenuhan Keadilan bagi Korban, Mana Lebih Penting?

19 Maret 2023
Reksonstruksi kasus penganiayaan dengan korban Cristalino David Ozora Latumahina (foto: istimewa)

Mario Dandy dan Shane tidak Layak Dapat Restorative Justice, Ini Penjelasan Kejagung

18 Maret 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.