Jakarta (pilar.id) – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selama 12 tahun penjara. Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” kata jaksa saat membacakan tuntutan, di Jakarta, Rabu (17/1/2023).
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. Untuk Sambo, jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup, sementara 3 orang lainnya Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf hanya 8 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan telah merencanakan untuk merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340. Adapun hal yang memberatkan tuntutan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Namun, karena Eliezer telah mengaku menyesali perbuatannya tersebut dianggap sebagai hal yang dapat meringankan hukumannya.
“Terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu,” kata jaksa.
Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Bharada E bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya. Bahkan, penasihat hukum terdakwa Richard, Ronny Talapessy menargetkan kliennya dibebaskan dari jerat pidana kasus tewasnya Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan disebutkan pembunuhan terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022. Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. (ach/din)