Jakarta (pilar.id) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungannya kepada Richard Eliezer atau Bharada E.
Tenaga ahli LPSK Syahrial M Wiryawan menjelaskan, alasan dicabutnya perlindungan tersebut karena salah satu stasiun TV tetap menayangkan wawancara Eliezer.
“Ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK,” kata Syahrial, di Jakarta, Jumat (10/3/2023).
LPSK, lanjut Syahrial, telah menyurati pimpinan media stasiun TV itu untuk tidak menayangkan wawancara dengan Eliezer karena dapat menimbulkan konsekuensi tertentu terhadapnya.
Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap Eliezer tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB.
Oleh sebab itu, pihak LPSK melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer.
“Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer,” ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan, tidak ada satu surat masuk dari Kompas TV sebagai pihak pewawancara untuk meminta persetujuan LPSK.
Apabila ada surat persetujuan dari LPSK, maka pencabutan perlindungan tidak akan terjadi.
“Kalau persetujuan yang dimaksud adalah permintaan dari pihak yang mewawancarai kepada LPSK atas persetujuan pelaksanaan wawancara tersebut. Nah itu yang tidak terjadi,” ujar Rully.
Seperti diketahui, Richard Eliezer mendapatkan perlindungan atas statusnya sebagai Justice Collaborator (JC) dari LPSK lantaran dapat membuat titik terang dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Status JC itu membuat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberi pertimbangan atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap Eliezer. (ach/fat)