Jakarta (pilar.id) – Indra Kenz dan Doni Salmanan saat ini mendekam di rutan Bareskrim akibat dugaan penipuan investasi modus binary option. Keduanya terjerat hukum setelah dilaporkan sejumlah korban.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyatakan siap memberikan perlindungan dengan fasilitasi restitusi untuk para korban setelah mendapatkan status hukum dari kepolisian. Para korban bisa mendapatkan jaminan restitusi dengan syarat melapor kepada LPSK.
“Para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk penilaian kerugiannya,” ujar Wakil Ketua LPSK, Achmadi.
Menurut Achmadi, kerugian korban dapat dikembalikan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi dari pelaku. Pembayarannya dilakukan dari hasil penjualan aset pelaku yang disita oleh penegak hukum.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan sejumlah tindak pidana ekonomi. Di antaranya tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi.
LPSK memiliki kewenangan, salah satunya melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 12A ayat (1) huruf j UU Nomor 31 Tahun 2014.
UU Perlindungan Saksi dan Korban juga menyatakan TPPU merupakan salah satu tindak pidana dalam kasus tertentu yang menjadi prioritas.
“Pada intinya, kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban,” kata Achmadi.
Dia pun mendorong para korban segera melapor kepada pihak kepolisian atau LPSK. Selanjutnya, korban dapat mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi dengan bukti dan data pendukung.
Mengingat proses hukum baru berjalan, menurut Achmadi, peluang pengembalian ganti rugi kepada korban masih terbuka lebar. Tetapi, berhasil tidaknya mekanisme restitusi sangat tergantung pada keputusan hakim nantinya.
“Kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukkan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan,” kata Achmadi.
Dengan begitu, kata dia, keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku. (beq/Suara.com)