Jakarta (pilar.id) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan akan terus mengawal kasus meninggalnya seorang anak (AM) dan dugaan kekerasan fisik terhadap anak (A) di Kota Padang, Sumatera Barat.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, menyatakan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sumatera Barat dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Padang untuk memastikan korban mendapatkan layanan yang diperlukan.
“Saat ini, upaya sedang dilakukan untuk menjangkau beberapa anak korban dan melanjutkan penyelidikan atas dugaan kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian di Polsek Kuranji,” ungkap ujar Pribudiarta.
Dikatakan, Kemen PPPA fokus pada anak-anak korban lainnya, sementara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang telah terlibat untuk memberikan bantuan hukum yang diperlukan. Langkah penting lainnya adalah mengamankan saksi (A) melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kemen PPPA akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan langkah hukum dan perlindungan terhadap korban dapat berjalan dengan baik dan adil,” imbuhnya.
Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Pribudiarta menyatakan bahwa Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman, Polda Sumatera Barat, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sumatera Barat, UPTD PPA Sumatera Barat, P2TP2A Kota Padang, LBH Kota Padang, dan orang tua korban untuk memberikan layanan yang sesuai dengan kebutuhan.
Pribudiarta mengapresiasi komitmen Polda Sumatera Barat yang terus melanjutkan proses penyidikan dan berharap proses tersebut berprinsip pada keadilan bagi korban.
“Segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual terhadap anak adalah tindakan yang tidak dapat diterima dalam masyarakat, siapa pun pelakunya. Kami mengecam keras tindakan kekerasan ini dan mendukung langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban. Kami mendorong pihak kepolisian agar kasus ini dapat diusut hingga tuntas dengan berprinsip pada keadilan bagi anak korban,” tambah Pribudiarta.
Pribudiarta juga mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk melaporkan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129. (ret/hdl)