Jakarta (pilar.id) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan siap melindungi whistleblower dalam tindak pidana korupsi.
Bahkan LPSK juga membuka kemungkinan akan menerima permohonan perlindungan dari justice collaborator kasus korupsi.
“LPSK siap melindungi para saksi dalam kasus korupsi. Peran mereka sangat strategis membantu penegakan hukum dengan mengungkap kejahatan yang merugikan keuangan negara,” ungkap Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, Rabu (15/3/2023).
Menurutnya, Juscitce Collaborator dalam kasus korupsi ini penting untuk bisa mengungkap fakta-fakta yang terjadi.
“Dalam pengungkapan korupsi, peran JC sangat penting. Informasi mereka bisa sangat membantu pengungkapan kasus,” ujarnya
Dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban diatur bagaimana mekanisme perlindungan terhadap korban.
Sehingga seorang justice collaborator bisa dilindungi untuk kepentingan penegakan hukum.
“Pasal 10A UU Nomor 31 Tahun 2014 menyebutkan, JC dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan,” tuturnya.
Ada beberapa mekanisme penanganan khusus yang bisa diberikan LPSK kepada saksi dan korban, mulai dari pemisahan dari para terdakwa dan penghargaan bagi seorang justice collaborator.
Penghargaan Justice Collaborator bisa berupa keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak narapidana lainnya. (ade)