Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»LPSK Setujui Restitusi 42 Korban Tragedi Kanjuruhan Senilai Rp 8,8 Miliar

LPSK Setujui Restitusi 42 Korban Tragedi Kanjuruhan Senilai Rp 8,8 Miliar

Hukum Moh. Usman13 Mei 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Forum Silaturahmi Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. (foto: beritajatim.com)
Forum Silaturahmi Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. (foto: beritajatim.com)

Malang (pilar.id) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengabulkan permohonan restitusi senilai Rp 8,8 miliar bagi 42 korban tragedi Kanjuruhan. Kabar ini diumumkan oleh tim kuasa hukum korban, Anjar Nawan SH MH.

Menurut Anjar, permohonan restitusi telah diajukan sejak November 2022 melalui LPSK. Setelah ditelaah dan diverifikasi, pada bulan Januari 2023, permohonan tersebut disetujui. Akhirnya, pada bulan Februari 2023, kabar restitusi senilai Rp 8,8 miliar diterima oleh 42 pemohon.

Seperti diberitakan beritajatim.com, LPSK kemudian meneruskan keputusan tersebut ke Kejaksaan Tinggi melalui surat. Namun, dalam surat tuntutan kepada terdakwa, besaran restitusi tidak dicantumkan oleh jaksa, hanya tuntutan pidana penjara saja.

Anjar menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk membahas permohonan restitusi tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Kejaksaan menyampaikan bahwa mereka tidak mengabaikan permohonan restitusi, namun proses pengajuannya harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.

Permohonan restitusi dari keluarga korban melalui LPSK dapat diajukan dalam tahap persidangan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Perma No 1 tahun 2022. Selain itu, dalam menuntut ganti kerugian kepada para terdakwa, keluarga korban dapat menempuh jalur perdata.

Anjar menyampaikan bahwa hak para keluarga korban tidak hangus. Pasca putusan lima terdakwa berkekuatan hukum, jalan keluarnya adalah dengan mengajukan permohonan restitusi melalui LPSK. Mekanismenya nanti jaksa akan ditarik sebagai termohon, karena sebagai eksekutornya. (usm/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca Juga  Kompolnas: Tim Investigasi Telusuri Perintah Penggunaan Gas Air Mata
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
LPSK Tragedi Kanjuruhan

Berita Lainnya

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati

Presiden Prabowo Teken PP 29/2025, Negara Wajib Bayar Kekurangan Restitusi untuk Korban Kekerasan Seksual

12 Juli 2025
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu

Kasus Kekerasan Anak di Padang, Kemen PPPA Apresiasi Polda Sumbar Terus Lanjutkan Penyidikan

5 Juli 2024
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo

Kasus Kekerasan Seksual di DIY Mencuat, LPSK Soroti Tingginya Pemohon Perlindungan

24 November 2023
Gelar doa bersama keluarga korban Tragedi Kanjuruhan di Gate 13 Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang (foto: dok beritajatim.com)

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Desak PSSI Hentikan Pertandingan Liga 1 pada 1 Oktober 2023

17 September 2023
Ketua Umum PSSI, Erik Thohir

Ketum PSSI Erik Thohir Dorong Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan

27 Juli 2023
Sidang Ketua Panpel Abdul Haris saat membacakan duplik dalam sidang Tragedi Kanjuruhan (foto: Beritajatim.com)

Soal Vonis Bebas Terdakwa Kasus Kanjuruhan, Wapres: Silakan Banding Sampai ke Kasasi!

17 Maret 2023

LPSK Siap Lindungi Whistleblower dan Justice Collaborator Kasus Korupsi

15 Maret 2023

LPSK Tolak Beri Perlindugan kepada Pacar Mario Dandy Satriyo

14 Maret 2023

Alasan LPSK Hentikan Perlindungan bagi Richard Eliezer

10 Maret 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.