Malang (pilar.id) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengabulkan permohonan restitusi senilai Rp 8,8 miliar bagi 42 korban tragedi Kanjuruhan. Kabar ini diumumkan oleh tim kuasa hukum korban, Anjar Nawan SH MH.
Menurut Anjar, permohonan restitusi telah diajukan sejak November 2022 melalui LPSK. Setelah ditelaah dan diverifikasi, pada bulan Januari 2023, permohonan tersebut disetujui. Akhirnya, pada bulan Februari 2023, kabar restitusi senilai Rp 8,8 miliar diterima oleh 42 pemohon.
Seperti diberitakan beritajatim.com, LPSK kemudian meneruskan keputusan tersebut ke Kejaksaan Tinggi melalui surat. Namun, dalam surat tuntutan kepada terdakwa, besaran restitusi tidak dicantumkan oleh jaksa, hanya tuntutan pidana penjara saja.
Anjar menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk membahas permohonan restitusi tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Kejaksaan menyampaikan bahwa mereka tidak mengabaikan permohonan restitusi, namun proses pengajuannya harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.
Permohonan restitusi dari keluarga korban melalui LPSK dapat diajukan dalam tahap persidangan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Perma No 1 tahun 2022. Selain itu, dalam menuntut ganti kerugian kepada para terdakwa, keluarga korban dapat menempuh jalur perdata.
Anjar menyampaikan bahwa hak para keluarga korban tidak hangus. Pasca putusan lima terdakwa berkekuatan hukum, jalan keluarnya adalah dengan mengajukan permohonan restitusi melalui LPSK. Mekanismenya nanti jaksa akan ditarik sebagai termohon, karena sebagai eksekutornya. (usm/hdl)