Jakarta (pilar.id) – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin angkat suara soal putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa kasus Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Menurutnya, para korban yang tidak puas dengan putusan tersebut dapat mengajukan banding, bahkan bila perlu melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Mungkin masyarakat bisa melakukan semacam upaya-upaya berikutnya, dan masih ada saya kira banding, bahkan juga mungkin kasasi,” kata Ma’ruf, Jumat (17/3/2023).
Ma’ruf mengatakan, putusan pengadilan merupakan ranah lembaga yudikatif. Karena itu, ia menegaskan bahwa pemerintah sebagai lembaga eksekutif tidak dapat mengintervensi putusan pengadilan.
“(Putusan) kasus Kanjuruhan adalah kewenangan yudikatif, itu memang kewenangan pengadilan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa yang dianggap terlibat dan bertanggung jawab atas tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Dalam putusan tersebut, beberapa terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dan bahkan ada yang divonis bebas karena dianggap tidak terbukti bersalah.
Putusan itu lantas menuai kecaman karena dinilai sangat mengecewakan dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Vonis majelis hakim juga dinilai telah memicu kebingungan publik atas penegakan hukum di Tanah Air. (ach/hdl)