Jakarta (pilar.id) – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, Richard Eliezer mempunyai nilai lebih dibanding justice collaborator yang pernah dilindungi lembaganya. Eliezer memiliki kesungguhan dalam menyesali perbuatannya dengan meminta maaf kepada keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Saya melihat nilai lebih dari Eliezer ini adalah ketulusannya,” kata Hasto, di Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Di sisi lain, keluarga korban juga menerima maaf Eliezer secara tulus. Hal inilah yang membuat LPSK merasa yakin dalam memberikan perlindungan sebagai saksi yang bekerja sama atau justice collaborator.
“Dan kami merekomendasikan justice collaborator ini, baik kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, dan jaksa, maupun kepada hakim melalui pengadilan,” kata Hasto.
Pada kesempatan ini, LPSK juga mengapresiasi jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak mengajukan banding. Dengang demikian, menurut LPSK, keadilan bagi Eliezer sudah tercapai.
“Terutama bagi korban atau keluarga korban, yang diwakili oleh jaksa itu sudah dianggap tercapai. Sehingga jaksa tidak mengajukan banding,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
“Mengadili menyatakan terdakwa Richard Elizer terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Imam Santoso.
Meski demikian, imbuh Hasto, LPSK masih tetap akan melindungi Eliezer. Bahkan, LPSK akan memberikan perlakuan khusus saat ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (lapas). Karena itu, LPSK dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), termasuk kepala lapas untuk membahas teknik perlindungan.
“LPSK tetap harus menjamin, keamanan, dan rasa aman, dari Eliezer,” kata Hasto. (ach/hdl)