Jakarta (pilar.id) – Kepolisian telah menetapkan seorang taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) dengan inisial TRS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Putu Satria Ananta Rustika (19) di Jakarta.
“Setelah pemeriksaan dalam waktu 24 jam, kami menetapkan satu pelaku yang menyebabkan kematian taruna tingkat satu TRS,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Sabtu (4/5/2024).
Pelaku dijerat dengan pasal 338 juncto subsider pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Ini adalah pelaku tunggal yang bertanggung jawab atas peristiwa ini,” tambahnya.
Menurut Kombes Gidion, penetapan tersangka ini berdasarkan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan 36 saksi, termasuk pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus, dan ahli.
“Setelah memeriksa data yang ada, kami menyimpulkan bahwa tersangka adalah orang yang bertanggung jawab atas kejadian ini,” jelasnya.
Motif pelaku adalah tradisi penindakan yang dilakukan oleh taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.
“Penindakan ini dilakukan dengan tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban,” tandasnya.
Sebelumnya, seorang taruna tingkat satu STIP Marunda, Putu Satria Ananta (19), meninggal setelah menerima aksi kekerasan dari sesama taruna di kamar mandi kampus pada Jumat (3/5).
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
“Tindakan pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” ungkapnya. (ang/hdl)