Jakarta (pilar.id) – Polri terus nyatakan perang pada narkoba. Tak terkecuali Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, yang beberapa waktu lalu berhasil mengamankan kurir narkoba yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Kurir berinisial RD (33) dan ditangkap di Jalan Kampung Beting Remaja, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara pada Selasa (15/8/2023).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa penangkapan RD dilakukan sejalan dengan pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2023.
“Dalam rangkaian Operasi Nila Jaya tahun 2023, tim kami berhasil mengamankan tersangka RD yang diduga terlibat dalam peredaran sabu,” jelas Gidion dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Senin (21/8/2023).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat 5,125 kilogram. Sabu tersebut ditemukan dikemas dalam bungkusan teh China, disertai dengan kepingan kecil dan timbangan digital.
Tersangka RD ternyata bukanlah pelaku baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 7 tahun di Nusa Kambangan atas kasus serupa.
“Tersangka RD memiliki catatan sebagai residivis dan baru saja bebas selama 1 tahun. Sayangnya, ia kembali terlibat dalam kegiatan ilegal ini sekitar bulan April 2023, sebelum akhirnya ditangkap,” ungkap Gidion.
Gidion menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari dua kali pengiriman narkoba yang berasal dari daerah Subang dan Tangerang. Total lebih dari 5 Kg sabu berhasil dikumpulkan dari rumah tersangka RD di Kampung Beting, Koja.
Dalam kalkulasi nilai, jika dihitung berdasarkan harga pasaran sabu di Indonesia yang mencapai Rp 1 miliar per kilogram, maka total nilai 5 Kg sabu yang diamankan mencapai Rp 5 miliar. “Ini adalah nilai yang signifikan, dan berhasil menyelamatkan potensi dampak buruk terhadap 25 ribu jiwa,” tegas Gidion.
Tersangka RD dihadapkan pada tuntutan hukum berdasarkan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009. Tindakannya dapat menghadapi hukuman maksimal berupa hukuman mati, kurungan seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara. Penegakan hukum terhadap para pelaku ilegal seperti RD diharapkan akan memberikan efek jera dan mencegah penyebaran lebih lanjut dari bahaya narkoba. (hdl)