Bitung (pilar.id) – Polres Bitung menggelar konferensi pers pada pagi hari Jumat di lobi Mapolres untuk mengumumkan penangkapan tersangka kasus kekerasan seksual di kota Bitung.
Konferensi tersebut dipimpin oleh Kapolres Akbp Albert Zai SIK, MH, didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama STRK, SIK, MH, Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi S.SOS, dan seorang Kanit Reskrim PPA pada tanggal 03 Mei 2024.
Kapolres Bitung mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi antara bulan Juli hingga Oktober 2023, di mana korban, dengan inisial A.L, mengalami kekerasan seksual sebanyak empat kali oleh seorang pelaku paruh baya yang berinisial A.D di sebuah kos-kosan di wilayah Wangurer.
“Kami melakukan penyelidikan dengan menggunakan ahli bahasa isyarat karena korban juga merupakan penyandang disabilitas tuna rungu,” ujar Kapolres.
Proses penangkapan pelaku, yang merupakan seorang nelayan berusia 54 tahun, memakan waktu beberapa bulan karena seringnya keberadaannya di laut. “Korban merupakan tetangga dari pelaku,” tambahnya.
Tim Opsnal Reskrim Polres Bitung berhasil menangkap pelaku pada tanggal 1 Mei pukul 12.05 di sebuah gubuk di kebun daerah Wangurer Barat tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan.
Kapolres menyatakan bahwa berkas kasus akan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (ang/hdl)