Jakarta (pilar.id) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolah untuk memberikan perlindungan kepada pacar Mario Dandy Satriyo atau AG dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Diketahui, pacar Mario Dandy Satriyo tersebut kini berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dalam kasus penganiayaan.
Pengajuan perlindungan terhadap AG sudah disampaikan sejak dia masih berstatus sebagai saksi.
“Kami sudah putuskan menolak,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Selasa (14/3/2023) dikutip dari PMJ News.
Adapun alasan penolakan LPSK memberikan perlindungan kepada AG, Susilaningtias tidak membeberkan lebih lanjut.
Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan lebih jelas di lain waktu.
Sebelumnya, LPSK sempat menelaah permohonan perlindungan yang diajukan oleh perempuan AG (15) yang dalam kasus tersebut berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan bahwa fakta-fakta yang muncul saat rekonstruksi bisa menentukan keputusan apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan dari AG. (ade)