Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Hasil Piala Dunia 2026: Gol Penalti Mbappe ke Gawang Paraguay Bawa Prancis Lolos ke Perempat Final
  • PMI Manufaktur RI Juni 2026 Anjlok ke 46,9, Prof Didik J Rachbini: Industri Nasional Masuk Zona Merah
  • Atasi Banjir Margomulyo, Pemkot Surabaya Bangun Mini Bozem di Lahan Exit Tol Margomulyo-Tandes
  • Menaker Yassierli Gandeng Industri KEK Mandalika Masuk MagangHub, Siapkan Kuota 150 Ribu Peserta untuk Genjot Vokasi
  • Jakarta Kreatif Festival 2026 Dibuka, Pramono Anung Targetkan Jakarta Tembus Jajaran 50 Kota Global pada 2030
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Presiden Prabowo Teken PP 29/2025, Negara Wajib Bayar Kekurangan Restitusi untuk Korban Kekerasan Seksual

Presiden Prabowo Teken PP 29/2025, Negara Wajib Bayar Kekurangan Restitusi untuk Korban Kekerasan Seksual

Peristiwa Retno Wulandari12 Juli 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati (foto: Dok LPSK)

Jakarta (pilar.id) – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada 18 Juni 2025. Regulasi ini menegaskan kehadiran negara dalam menjamin hak-hak korban kekerasan seksual, khususnya ketika pelaku tidak mampu membayar restitusi secara penuh.

PP ini merupakan turunan dari Pasal 35 ayat (4) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang memerintahkan negara untuk memberikan kompensasi melalui skema Dana Bantuan Korban (DBK) apabila pelaku tidak mampu memenuhi pembayaran restitusi.

Negara Hadir Saat Pelaku Tak Mampu Bayar Restitusi

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyatakan bahwa PP ini adalah langkah strategis untuk memastikan korban tetap mendapatkan haknya secara penuh, tanpa bergantung pada kemampuan finansial pelaku.

“Ketika pelaku tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya, negara tidak boleh diam. Negara hadir melalui Dana Bantuan Korban untuk menutup celah keadilan itu,” ujar Sri.

PP ini memandatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pengelola dana, mulai dari penghimpunan, pengalokasian, hingga penyaluran dana kepada korban.

Sumber dan Penggunaan Dana

Dana Bantuan Korban bersumber dari:

  • Anggaran negara (APBN)
  • Filantropi
  • Donasi masyarakat dan individu
  • Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR)
  • Hibah sah lainnya

Dana ini digunakan untuk:

  • Menutup kekurangan pembayaran restitusi yang telah diputus pengadilan berkekuatan hukum tetap.
  • Pemulihan korban, seperti rehabilitasi fisik, psikologis, sosial, atau dukungan lainnya berdasarkan permohonan.
Baca Juga  Penyandang Disabilitas Rungu Korban Kekerasan Seksual di Sanggau Sudah bisa Mendengar

Penyaluran dilakukan maksimal 30 hari sejak:

  • LPSK menerima salinan putusan pengadilan (untuk restitusi)
  • LPSK menyetujui permohonan pemulihan korban

Tahapan dan Mekanisme Pemberian Dana

LPSK akan menghitung besaran kerugian korban dan menetapkan jumlah restitusi. Jika pelaku tidak bisa memenuhi seluruh pembayaran, negara akan menanggung selisih kekurangan tersebut. Proses ini tetap mempertimbangkan penyitaan aset pelaku terlebih dahulu.

Selain kompensasi materiil dan immateriil, LPSK juga akan memverifikasi jenis bantuan pemulihan yang dibutuhkan korban, termasuk dukungan psikologis dan sosial, melalui sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Sri Nurherwati menekankan bahwa implementasi PP ini membutuhkan dukungan luas dari:

  • Pemerintah pusat dan daerah
  • Sektor swasta
  • Lembaga swadaya masyarakat
  • Masyarakat umum

“Semua pemangku kepentingan harus bergerak bersama. Dana Bantuan Korban harus menjadi harapan nyata bagi para korban,” tegasnya.

Tonggak Penting bagi Keadilan Korban TPKS

Dengan berlakunya PP 29/2025, negara mempertegas perannya tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung hak-hak korban secara utuh. Pendekatan yang diambil adalah berperspektif pemulihan, bukan sekadar penghukuman terhadap pelaku.

Peraturan ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi sistem keadilan yang berpihak pada korban, serta mempercepat proses pemulihan fisik dan psikologis mereka yang terdampak kekerasan seksual. (ret/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
kekerasan seksual LPSK

Berita Lainnya

Prof Dra Myrtati Dyah Artaria MA PhD

Dosen UNAIR: Banyak Pelaku Kekerasan Seksual Justru Figur Panutan

3 Mei 2025
Tersangka pencabulan anak sesama jenis di sebuah ponpes di Kabupaten Magelang (foto: Dok Humas Polri)

Empat Santri di Magelang Jadi Korban Kekerasan Seksual Guru di Ponpes

13 Agustus 2024
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu

Kasus Kekerasan Anak di Padang, Kemen PPPA Apresiasi Polda Sumbar Terus Lanjutkan Penyidikan

5 Juli 2024
Ratna Susianawati, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA

Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Kemen PPPA Terus Berikan Pengawalan

9 Mei 2024
Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa

Kekerasan Seksual dengan Korban Siswi SMP di Lampung, Politisi Golkar: Tangkap Pelaku yang Masih Buron!

5 Mei 2024
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo

Kasus Kekerasan Seksual di DIY Mencuat, LPSK Soroti Tingginya Pemohon Perlindungan

24 November 2023
Kompol Hadi Kristanto, Kasat Reskrim Polres Metro Depok (kanan)

Fakta Baru Pria 70 Tahun Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak, Korbannya Lebih dari 10?

1 Oktober 2023
Pengunjung menikmati karya visual dalam POD.KeS gelaran Puspeka Kemendikbudristek

Pameran POD.KeS, Peringatan Dua Tahun Implementasi PPPKS di Perguruan Tinggi

1 Oktober 2023
N alias Engkong, tersangka pelaku kekerasan seksual pada anak saat ditangkap petugas dari Polres Metro Depok (foto: Dok Humas Polri)

Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Bocah Laki-laki Dibawa ke Polres Metro Depok

29 September 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini

PMI Manufaktur RI Juni 2026 Anjlok ke 46,9, Prof Didik J Rachbini: Industri Nasional Masuk Zona Merah

5 Juli 2026
Kylian Mbappe (sumber foto: facebook @equipedefrance)

Piala Dunia 2026: Prancis Siap Tempur Full Team Lawan Paraguay, Kylian Mbappe Kejar Rekor Gol Lionel Messi

4 Juli 2026
(foto: Dok BNI)

HUT Ke-80 BNI: Usung Tema Swadharma Bhakti Nagara, Tegaskan Komitmen Pengabdian dan Transformasi Digital

4 Juli 2026
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Kemenperin Investigasi Ledakan Pabrik Herbal PT Raw Botanical Nusantara di Semarang

3 Juli 2026
Danantara default

BUMN Ekosistem Danantara Indonesia Rampungkan Laporan Keuangan 2025: Kinerja Laba Melonjak Tajam

3 Juli 2026
Berita Lainnya
Kylian Mbappe (sumber foto: facebook @equipedefrance)

Hasil Piala Dunia 2026: Gol Penalti Mbappe ke Gawang Paraguay Bawa Prancis Lolos ke Perempat Final

5 Juli 2026
Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini

PMI Manufaktur RI Juni 2026 Anjlok ke 46,9, Prof Didik J Rachbini: Industri Nasional Masuk Zona Merah

5 Juli 2026
Proses pembangunan bozem di Tanjungsari, Surabaya

Atasi Banjir Margomulyo, Pemkot Surabaya Bangun Mini Bozem di Lahan Exit Tol Margomulyo-Tandes

4 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.