Magelang (pilar.id) – Seorang guru berinisial CBS (32) di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Magelang terancam hukuman 12 tahun penjara setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap empat santri laki-laki.
Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, pada Senin (12/08/2024).
Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa tersangka, yang juga merupakan staf di ponpes tersebut, melakukan tindakan pencabulan selama hampir satu tahun, dari Agustus 2023 hingga Juli 2024.
Salah satu korban, yang berinisial GBS, akhirnya mengungkapkan perilaku tersangka kepada teman-temannya pada Juli 2024, yang kemudian membawa kasus ini ke perhatian pihak yayasan dan akhirnya dilaporkan ke Polresta Magelang.
“Tersangka melakukan tindakan ini sebanyak delapan kali di berbagai lokasi di dalam ponpes, termasuk di ruang guru dan ruang penjaga dapur,” ujar Kombes Pol Mustofa.
Korban lainnya, yang berinisial ABN, FAE, dan MFO, juga mengalami kekerasan serupa dari tersangka. Saat ini, CBS telah ditahan dan Polresta Magelang terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak fakta. (ang/hdl)