Jakarta (pilar.id) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
LPSK menyesalkan bahwa status Justice Collaborator (JC) Bharada E tidak menjadi pertimbangan jaksa untuk meringankan tuntutan hukuman.
Padahal menurut LPSK, peran Bharada E sebagai Justice Collaborator sangat penting dalam mengungkap kasus ini ke titik yang lebih terang.
“Kami intinya menyesalkan menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami,” ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) dikutip dari PMJ News.
Bharada E disebut sudah menunjukkan konsistensi dan komitmennya memberikan keterangan untuk mengatakan yang sebenarnya dalam kasus tersebut.
“Bahkan kalau tidak ada keterangan dari Richard pengakuan dari Richard kasus ini tidak akan terbuka ya,” ucap Susilaningtias.
LPSK mulanya berharap JPU meringankan tuntutan hukuman yang diberikan ke Richard sebagaimana tercantum dalam Pasal 10A Undang-undang nomor 31 tahun 2014 yang mengatur tentang perubahan Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
“Ini kan nyatanya tidak. Ada ini yang kami sesalkan, tidak ada pertimbangan terkait surat LPSK berkaitan dengan rekomendasi JC dan rekomendasi penghargaan JC tidak diperhatikan, itu dari kami,” tandasnya.
Sebelumnya, Bharada E atau Richard Eliezer dituntut hukuman penjara 12 tahun atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara.
Sedangkan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. (ade)