Semarang (pilar.id) – Telah digelar dan selesai hasil sidang kode etik Polri yang memutuskan dan menyatakan status Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Sidang kode etik terhadap Richard Eliezer digelar pada Rabu 22 Februari 2023 berlangsung selama tujuh jam.
Richard Eliezer dalam sidang kode etik yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 17.30 WIB telah didapat hasil putusan oleh komisi sidang Polri.
Hasil dari sidang kode etik terhadap Richard Eliezer bahwa diputuskan dan dinyatakan tetap menjadi anggota Polri.
Melansir laman pmjnews, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dinyatakan tetap menjadi anggota Polri namun tetap mendapatkan sanksi indisipliner.
Richard Eliezer mendapat sanksi mutasi bersifat demosi setahun atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, atas sanksi putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, Bharada E menyatakan tidak banding.
“Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima,” kata Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu 22 Februari 2023.
Jalannya sidang kode etik Polri dilaksanakan oleh 3 perwira tinggi Polri yaitu Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Hengky Widjaja.
Adapun pasal yang dilanggar Bharada E yakni Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebelumnya, dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer telah divonis satu tahun enam bulan penjara.
Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yakni 12 tahun penjara. (Aam)