Jakarta (pilar.id) – Dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J, terdakwa Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan.
Dalam nota pembelaan yang dibacanya, Ferdy Sambo menyebutkan beberapa prestasi dan capaian yang diraihnya ketika masih menjadi anggota Polri.
“Saya telah 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada nusa dan bangsa, sehingga atas kesetiaan dan Dharma bakti tersebut saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia,” ujar Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo juga menyebutkan telah mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri yakni 6 pin emas Kapolri atas keberhasilannya mengungkap sejumlah kasus.
Ferdy Sambo setidaknya menyebutkan dua kasus besar yang berhasil dia ungkap saat masih menjadi anggota Polri, yaitu
– Pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti 4 ton 212 kilogram (kg) sabu.
– Pengungkapan kasus Djoko Chandra, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelamatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Sebelumnya, dua terdakwa lainnya telah membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuat Ma’ruf meminta keadilan dan menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui rencana pembunuhan tersebut.
Ricky Rizal juga membantah membantu memuluskan rencana pembunuhan dengan melakukan pengamanan senjata milik Brigadir J.
Saat itu dia mengamankan senjata agar tidak terjadi keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma’ruf di Magelang dan tidak mengetahui rencana pembunuhan. (ade)