Jakarta (pilar.id) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Nopransyah Hutabarat (Brigadir J). Dalam sidang ini, Sambo didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah turut serta melakukan penembakan kepada Brigadir J.
“Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak satu kali mengenai tepat kepala bagian sisi kiri korban,” kata JPU yang membacakan surat dakwaan kepada Sambo, di Jakarta, Senin (17/10/2022).
Selain itu, JPU juga mengungkapkan sebuah permufakatan jahat antara Sambo dengan dua jenderal polisi bintang satu untuk menentukan skenario kematian Brigadir J. Kedua jendral tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan sebagai Karo Paminal Mabes Polri dan Brigjen Benny Ali selaku Karo Provos.
“Mereka sepakat terhadap apa yang mereka skenariokan atas terbunuhnya korban Nofriyansah Yoshua Hutabarat,” kata JPU dalam surat dakwaannya.
Dalam berkas dakwaan, lima terdakwa termasuk Sabo disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. Usai mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, Sambo langsung mengajukan eksepsi.
Tim penasehat hukum Ferdy juga sudah menyiapkan eksepsi untuk dibacakan di persidangan. Namun, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menunda persidangan hingga pukul 13.45 WIB. Sidang nantinya akan langsung membacakan eksepsi terdakwa.
“Izinkan kami yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa,” kata pengacara Sambo. (ach/hdl)