PALI (pilar.id) – Satuan Reserse Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,106 kilogram dengan menangkap dua tersangka. Keberhasilan ini terjadi pada tanggal 21 April 2024, di Jalan Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, menyatakan bahwa penemuan sabu-sabu tersebut adalah bukti dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang terlarang di wilayah hukum Polres PALI. “Dengan berhasilnya penemuan ini, ada 55.360 jiwa yang terselamatkan dari dampak negatif narkoba,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.
Kedua tersangka, Rahmat Hidayat dan Heri Febriadi, diduga sebagai kurir sabu-sabu. Mereka diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 bersama Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolres PALI menambahkan bahwa kedua tersangka akan terus diperiksa secara intensif untuk mengungkap jaringan lebih lanjut dari pemilik dan bandar narkoba tersebut.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa dalam satu bulan terakhir, Satres Narkoba Polres PALI berhasil memutus rantai peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5,536 kilogram dengan menangkap total 5 tersangka dan membuat 3 laporan polisi.
Sebelum berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 5,106 kilogram, Satres Narkoba Polres PALI juga telah mengamankan 405 gram sabu-sabu dari seorang tersangka bernama Alamsyah dengan lokasi kejadian yang sama, jalan lintas desa Karang Agung. (ang/ted)