Jakarta (pilar.id) – Terdakwa Teddy Minahasa akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Sidang pembacaan tuntutan mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Kamis (30/3/2023).
Agenda sidang terhadap Teddy Minahasa tersebut telah tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat
“Agenda pembacaan tuntutan,” tulisnya.
Teddy Minahasa didakwa terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu.
Dia disebut memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu di Sumatera Barat dan menukarnya dengan tawas.
Sabu tersebut kemudian dibawa anak buahnya ke Jakarta dan kemudian diedarkan kembali melalui beberapa perantara.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara juga menyeret beberapa anggota Polri lainnya, sepert mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif , Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir alias Daeng. (ade)