Jakarta (pilar.id) – Polri melalui Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (Satgas P3GN) berkomitmen memberantas peredaran narkoba dengan strategi baru: memiskinkan bandar dan kurir melalui penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, Polri juga fokus merehabilitasi para penyalahguna narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil mengingat semakin banyaknya pengungkapan kasus narkoba yang membuat para pelaku semakin giat mengedarkan barang haram tersebut.
“Kami sekarang punya program, baik di Mabes Polri maupun tingkat polda, untuk mengenakan TPPU kepada bandar dan kurir narkoba,” ujar Mukti kepada wartawan, Rabu (10/8/2024).
Tujuan dari penerapan TPPU, lanjutnya, adalah untuk mengurangi beban penyidik dalam menangani para pelaku yang terus mencari cara baru untuk mengedarkan narkoba. “Biar kami tidak capek lagi, karena masih banyak kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh bandar karena belum di-TPPU,” tambahnya.
Menurut Brigjen Pol. Mukti, penerapan pasal TPPU ini diharapkan dapat memberikan efek jera. Banyak bandar dan kurir yang belum dikenakan TPPU kembali melakukan peredaran narkoba setelah ditangkap.
Contoh kasus yang masih ditangani adalah jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Meskipun diburu Polri, jaringan ini terus menemukan modus baru untuk mengedarkan narkoba, seperti mengirim bahan baku ke Indonesia untuk diproduksi di laboratorium gelap.
“Jaringan Fredy Pratama juga mengubah cara memasukkan narkoba ke Indonesia, meskipun kemasan yang digunakan masih sama. Ini sudah kami kantongi semua,” ungkap Brigjen Pol. Mukti.
Dengan langkah tegas ini, Polri berharap dapat memutus rantai peredaran narkoba dan memberikan dampak signifikan dalam upaya penanggulangan narkoba di Indonesia. (ang/hdl)