Malang (pilar.id) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai berhasil mengungkap pabrik narkoba terbesar di Indonesia. Pabrik tersebut berlokasi di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Pengungkapan ini bermula dari penemuan 23 kg tembakau sintetis di Kalibata, Jakarta. Melalui profiling, petugas mengarah pada pabrik di Malang. Pabrik ini memproduksi tembakau sintetis (gorila), ekstasi, dan pil xanax.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan Clandestine Laboratory dan mengamankan 5 tersangka, 1,2 ton tembakau sintetis, 25.000 butir pil xanax, 25.000 butir ekstasi, bahan baku untuk 2,1 juta butir ekstasi, serta berbagai peralatan lainnya. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa pabrik ini beroperasi selama 2 bulan dan menghasilkan 4.000 butir ekstasi per hari.
“Para pelaku menyewa rumah dengan alibi sebagai kantor EO untuk mengelabui petugas dan masyarakat. Proses pembuatan narkoba dikendalikan dari jarak jauh melalui aplikasi video conference oleh WNA yang masih dalam pengejaran,” ujar Komjen Pol Wahyu.
Para pelaku memasarkan narkoba secara online melalui e-commerce dan Instagram, serta mendistribusikannya melalui jasa ekspedisi. “Dari seluruh barang bukti yang disita, kami perkirakan bisa menyelamatkan 5,35 juta jiwa,” tambahnya.
Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba dan menyelamatkan generasi muda. Para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (2) Undang–Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, berpesan kepada warga Kota Malang dan Jawa Timur untuk bersama-sama memerangi narkoba. “Mari kita jaga Kota Malang, khususnya kita semua Jogo Jawa Timur dari bahaya narkoba,” tegasnya. (ang/hdl)