Jakarta (pilar.id) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita aset senilai Rp221 miliar milik Hendra Sabarudin, terpidana narkoba kelas kakap dari jaringan Malaysia-Indonesia. Penyitaan ini merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait peredaran narkotika yang dikendalikan Hendra meski sudah mendekam di penjara.
Hendra, yang ditangkap pada 2020 dan awalnya divonis hukuman mati, kini menjalani hukuman 14 tahun penjara setelah melakukan upaya hukum. Meski hukumannya diperingan, Hendra, warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A, diketahui masih aktif mengendalikan peredaran narkoba di beberapa wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, penyelidikan ini berawal dari informasi Ditjen Pemasyarakatan (DitjenPas) Kemenkumham, yang kemudian dikoordinasikan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan BNN. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Hendra mengendalikan peredaran sabu dari Malaysia yang mencapai lebih dari 7 ton.
Dalam menjalankan aksinya, Hendra dibantu oleh delapan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Triomawan, M Amin, Syahrul, dan lainnya. Mereka bertugas mengelola aset dan mencuci uang hasil kejahatan narkoba. Dari hasil penyelidikan, perputaran uang selama periode 2017 hingga 2023 mencapai Rp2,1 triliun.
Aset yang disita dari Hendra dan kelompoknya meliputi 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, lima kendaraan laut, dua kendaraan ATV, 44 bidang tanah dan bangunan, serta uang tunai dan deposito. Total nilai aset yang disita mencapai Rp221 miliar.
“Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya. Aset tersebut nantinya akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses hukum lebih lanjut,” ujar Trunoyudo. (tin/hdl)