Gresik (pilar.id) – Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim berhasil menangkap 39 tersangka pengedar narkoba, termasuk sabu-sabu dan obat keras berbahaya (Okerbaya), dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Operasi ini berlangsung selama 12 hari, dari 11 hingga 22 September 2024.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 115,943 gram, 2.080 butir Okerbaya, dan 19 butir pil ekstasi. Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, menyatakan bahwa operasi ini juga melibatkan personel Polsek di jajaran Polres Gresik.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama dengan Polsek jajaran di wilayah Gresik,” kata Kompol Danu dalam konferensi pers di Mapolres Gresik pada Rabu (25/9/2024).
Dalam operasi tersebut, Polres Gresik mengungkap tiga kasus utama, termasuk peredaran pil koplo di Kebomas, Cerme, dan Menganti, dengan total enam tersangka. Selain itu, aparat juga mengamankan satu tersangka dalam kasus peredaran pil ekstasi di Kecamatan Kebomas.
Kasus terbesar terjadi di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, di mana polisi menangkap dua tersangka dengan barang bukti sabu seberat 96,89 gram. “Ini merupakan pengungkapan sabu dengan barang bukti yang cukup besar,” tambah Kompol Danu.
Para tersangka pengedar sabu dan ekstasi dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, tersangka pengedar Okerbaya dikenai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (tin/hdl)