Purwakarta (pilar.id) – Anak penyanyi dangdut Lilis Karlina ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta terkait kasus narkoba.
Bahkan anak Lilis Karlina yang masih duduk di bangku SMP tersebut diduga sebagai pengedar narkoba.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan anak Lilis Karlina yang berinisial RD tersebut diringkus di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).
Dari hasil tangkap tangan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
Anak Lilis Karlina disebut membeli obat secara online dan dijual kembali.
“Pelaku yang masih duduk di kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online. Kemudian dia jual kembali secara online dan langsung kepada pembeli,” Edwar Zulkarnain dalam keterangannya yang dikutip Selasa (14/3/2023).
RD telah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara,” ujarnya.
Dalam pengembangan kasus ini, lanjut Edwar, pihaknya juga mengamankan satu orang berinisial I (26).
Dari tangan I, polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.
“Terhadap tersangka I terancam Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentnag narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun,” tukasnya. (ade)