Indragiri Hulu (pilar.id) – Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menunjukkan kinerja yang mengesankan dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Selama satu bulan terakhir, Satuan Narkoba Polres Inhu bersama jajaran Polsek berhasil mengamankan sebanyak 39 tersangka.
Dari hasil penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 300,43 gram sabu, 17,09 gram ganja kering, dan 84 butir pil ekstasi.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolres Inhu pada Jumat (4/10/2024) bahwa lima dari tersangka adalah perempuan, sementara 15 lainnya merupakan residivis yang sebelumnya terjerat kasus narkoba.
Penangkapan ini berkat laporan masyarakat yang disampaikan melalui nomor ponsel yang disebar dan media sosial Polres Inhu.
Kapolres Fahrian mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dan tidak ragu untuk melapor.
“Identitas pelapor akan dirahasiakan. Kami siap bertindak tegas, termasuk jika ada anggota Polri yang terlibat dalam peredaran narkoba, segera laporkan!” tegasnya.
Konferensi pers ini mencerminkan keseriusan Polres Inhu dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Pihak kepolisian berharap dukungan masyarakat semakin meningkat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba. (hdl)