Jakarta (pilar.id) – Beberapa waktu lalu, Kapolres Sukodono ditangkap oleh Polda Jatim karena diketahui telah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Tak hanya sendirian, Kapolres Sukodono, Ajun Komisaris Polisi, Ketit Wardana juga mengajak beberapa anggota Polsek Sukodono saat mengonsumsi sabu-sabu tersebut.
Akhirnya, Kapolsek Sukodono tersebut saat ini sudah dinyatakan melanggar kode etik berat. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto.
Kombes Pol Dirmanto juga menyatakan bawha dua anggota Polsek Sukodono lainnya berpangkat Ajun Komisaris Polisi Satu (Aiptu), masing-masing berinisial YHP dan BS, juga dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat.
“Terhadap tiga orang tersebut dinyatakan pelanggaran kode etik berat berdasarkan gelar perkara yang diselenggarakan hari ini,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat (26/8/2022) malam.
Gelar perkara yang dipimpin oleh Kepala Bid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, itu menindaklanjuti hasil tes urine terhadap tiga anggota polisi tersebut yang dinyatakan positif pada 23 Juli lalu.
Di salah satu ruangan Markas Polsek (Mapolsek) Sukodono Sidoarjo saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan bekas pemakaian narkotika, psikotropika dan obat berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu.
AKP I Ketut Wardana dan dua anggota polisi yang ketika itu menjadi anak buahnya, diduga usai mengonsumsi sabu-sabu di salah satu ruangan Mapolsek setempat.
Menurut Kombes Pol Dirmanto, setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat melalui gelar perkara, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menuju sidang kode etik.
“Kami menjalankan prosedur pemeriksaan sesuai mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002,” ujarnya.
Dengan demikian, kata Dirmanto, meski telah dilakukan gelar perkara, status AKP I Ketut Wardana, Aiptu YHP dan BS saat ini masih terperiksa.
“Ketiganya ditempatkan di ruangan khusus Bid Propam Polda Jatim,” tutur perwira menengah Polri tersebut.
Karena perkaranya sudah menjadi konsumsi publik, Kombes Pol Dirmanto memastikan pemeriksaannya untuk menuju sidang kode etik akan dilakukan secepat mungkin. (fat/Antara)