Jakarta (pilar.id) – Setelah melakukan operasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) selama 12 hari, anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polsek Denpasar Selatan berhasil menangkap tujuh orang tersangka.
Tujuh orang tersangka penyalahgunaan Narkoba tersebut terdiri dari enam orang laki-laki dan satu orang perempuan. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Denpasar Selatan, Kompol Made Teja Dwi Permana di Denpasar, Bali, Senin (12/9/2022) menegaskan bahwa ketujuh tersangka tersebut ditangkap karena terlibat lima kasus penyalahgunaan narkoba.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 19 paket sabu dengan berat total 6,12 gram,” kata Kapolsek Densel didampingi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi di Mapolsek Denpasar Selatan.
Kapolsek Denpasar Selatan Made Teja menyatakan dari lima kasus tersebut, terdapat dua pelaku yang merupakan kurir berinisial ME 37 tahun dan AS 38 tahun yang diamankan di Glogor Carik Gang Koala, Desa Pemogan Denpasar Selatan pada Rabu (7/9/2022) sekitar pukul 21.30 Wita dengan barang bukti yang disita berupa 15 plastik klip sabu seberat 4,5 gram.
Selanjutnya tersangka SF 36 tahun, perempuan, barang bukti yang disita berupa satu plastik klip sabu berat 0,23 gram, R 25 tahun dan RS, laki-laki, barang bukti berupa satu plastik klip sabu seberat 0,24 gram.
Selanjutnya, WB 30 tahun dengan barang bukti satu plastik klip sabu seberat 0,25 gram dan MAF 36 tahun laki-laki dengan barang bukti satu plastik klip sabu berat 0,28 gram.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (1), pasal 115 ayat dan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 10 miliar.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap usaha menyelamatkan generasi muda dari bahasa narkoba.
Selain itu, pengungkapan kasus Narkoba tersebut berdasarkan instruksi dari Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra dan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. (fat)