Garut (pilar.id) – Penanganan kasus terkait obat-obatan terlarang dan narkotika semakin menonjol di wilayah Kabupaten Garut, yang menjadi bukti nyata efektivitas Polres Garut dalam memberantas peredaran narkoba. Polres Garut secara tegas menyatakan komitmennya untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Satuan Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika bernama SN (39), warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Penangkapan dilakukan pada Rabu (27/3/2024) di Kampung Sindanghela, Desa Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Juntar Hutasoit. SH,MH., menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di lokasi tersebut. Bersamaan dengan penangkapan, Sat Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening, serta 9 paket tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening yang dilapisi plastik hitam, beserta alat yang digunakan dalam aksinya.
SN (39) mengakui bahwa dia membeli tembakau sintetis melalui platform online Instagram dari akun dengan nama SAMUDERAPACIFIC, dengan harga Rp. 900 ribu untuk 10 gram. Dia juga mengakui pembelian sebelumnya melalui akun Instagram bernama Sea Of Octopuses, dengan harga Rp. 1,3 juta untuk 15 gram. Dia mengakui melakukan penjualan tembakau sintetis sejak tahun 2022.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan no 5. Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (ang/hdl)