Bandung (pilar.id) – Satuan Narkotika Polrestabes Bandung, di bawah pimpinan AKBP H. Agah Sonjaya, sukses menangkap 41 individu yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Dari jumlah tersebut, 39 merupakan laki-laki dan 2 perempuan. Kasus yang diungkap melibatkan narkotika jenis sabu sebanyak 22 kasus, ganja 4 kasus, tembakau sintetis 2 kasus, dan obat keras 2 kasus.
“Ada total 30 kasus yang dilaporkan kepada polisi, dengan 41 tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi ini,” ungkap Kasat Narkoba dalam konferensi pers di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, pada hari Senin (22/4/2024) lalu.
Dari 41 tersangka, terdapat dua perempuan yang terlibat, yakni kakak beradik bernama SL dan RA. RA, yang juga merupakan adik dari RS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap bersama SL di wilayah Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Sementara SL adalah istri dari RS.
“Kejahatan narkotika ini begitu berbahaya, hingga pelaku tidak segan melibatkan anggota keluarga sendiri. Kedua perempuan ini ternyata satu keluarga dengan pelaku yang masih dalam DPO,” tegas Kasat Narkoba.
Pelaku yang masih dalam DPO merupakan residivis yang kembali melakukan kejahatannya tak lama setelah keluar dari penjara, kurang lebih empat bulan yang lalu.
“Dia melibatkan anggota keluarga dalam aksinya, seperti menyimpan atau menempelkan barang haram untuk diambil oleh pembeli, seperti pedagang lumpia,” jelas Kasat Narkoba.
Dari kedua perempuan tersebut, polisi berhasil menyita 62 gram sabu. Total barang bukti yang diamankan dari 41 pengedar narkotika meliputi 239,39 gram sabu, 3.518,2 gram daun ganja kering, 1.689,43 gram tembakau sintetis, 2.056 butir obat keras, 29 timbangan digital, dan 39 handphone berbagai merek.
Kasat Narkoba juga mengungkapkan bahwa modus operandi para pengedar narkotika adalah dengan menempelkan dan memberikan petunjuk kepada pembeli. Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan di berbagai lokasi di Kota Bandung.
Mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Sedangkan bagi tersangka yang terlibat dalam peredaran obat keras terbatas, mereka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ang/hdl)