Bandung (pilar.id) – Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kejadian penganiayaan yang melibatkan sekelompok pemuda di Cicalengka berhasil diungkap oleh Polresta Bandung.
Kasus ini terbongkar setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai peristiwa penganiayaan yang terjadi secara bersama-sama pada Sabtu, 20 April 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
“Peristiwa ini dimulai dari pertemuan antara kedua kelompok, di mana tersangka merasa dilecehkan dan dijebak oleh korban,” ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo, Kapolresta Bandung, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung pada Senin (22/4/2024) lalu.
“Sebagai respons, tersangka kemudian mengejar para korban dan kami berhasil menangkap dua tersangka terkait peristiwa ini,” tambahnya.
Menurut Kusworo, para tersangka yang masih di bawah umur melakukan penganiayaan dengan menggunakan botol dan senjata tajam berupa golok.
“Ada yang menggunakan tangan kosong untuk memukul, sementara yang lain membacok dengan golok. Dari total sepuluh pelaku, kami telah berhasil mengamankan empat tersangka sedangkan enam lainnya masih dalam pencarian,” jelasnya.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan memiliki usia rata-rata antara 14 hingga 16 tahun. Oleh karena itu, mereka tidak dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
“Meskipun mereka tidak hadir, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kusworo.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Menyikapi kejadian ini, Kusworo mengimbau kepada para pemuda dan pelajar untuk menunjukkan eksistensi mereka melalui cara yang positif dan berprestasi.
“Mereka bisa berbakti kepada orang tua dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Melibatkan diri dalam kegiatan negatif seperti geng motor akan berdampak buruk bagi mereka,” katanya dengan tegas.
Kusworo juga mengingatkan agar para orang tua dapat mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam lingkaran kejahatan.
“Ilustrasi maksimal hukuman 9 tahun penjara harus menjadi peringatan bagi mereka yang terlibat dalam kegiatan negatif seperti minum-minuman keras, berkelahi, dan bergabung dalam geng motor,” pungkasnya. (ang/ted)