Lampung Selatan (pilar.id) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah melaksanakan Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Operasi ini turut didukung oleh Polsatwa Korsabhara Baharkam Polri.
Kombes Pol Erdi A Chaniaga, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, menyampaikan bahwa Operasi Seaport Interdiction melibatkan tim K-9 Narkotik Korps Sabhara Baharkam Polri selama 10 hari, dari tanggal 3 Maret 2024 hingga 12 Maret 2024.
“Dalam operasi ini, berhasil diamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti 80 ribu gram sabu, 1.006 butir ekstasi, dan 2.309 gram ganja,” ujar Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (16/3/2024).
Menurut Erdi, operasi ini melibatkan 6 ekor anjing K9 dengan kemampuan deteksi narkoba. Keenam anjing K9 berasal dari ras German Shepherd, Belgian Malinois, dan Labrador, yang memiliki kekuatan penciuman sebanyak 600 juta reseptor, yang belum tergantikan oleh alat deteksi lainnya.
“Keenam anjing K9 ini dikendalikan oleh 6 pawang terlatih dan 8 personel pelindung yang memiliki kompetensi sertifikasi pawang K9 serta lulusan pelatihan DS ATTA di Amerika Serikat,” tambahnya.
Sasaran operasi ini adalah kendaraan yang melintas menuju penyeberangan kapal feri Pelabuhan Bakauheni, dengan melakukan deteksi narkoba pada kendaraan, barang bawaan, maupun orang.
“Ketika anjing K9 mendeteksi keberadaan narkoba, mereka akan memberikan kode berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk, dan/atau menggonggong,” jelas Erdi.
Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh anjing K9 akan segera diamankan oleh pawang atau pelindung unit K9 untuk dilakukan tindakan selanjutnya oleh penyidik. (ang/hdl)