Denpasar (pilar.id) – Masyarakat Denpasar, Bali, kinimemiliki kemudahan dalam mengurus perpanjang STNK dan membayar pajak kendaraan melalui layanan Samsat Keliling.
Layanan ini hadir untuk mempermudah proses administrasi kendaraan masyarakat, serta mengurangi kerumitan dalam mengurus perpanjangan STNK dan pembayaran pajak.
Seperti diketahui STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. Ini merupakan dokumen resmi yang mengidentifikasi kendaraan bermotor dan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar dan dikenali oleh otoritas yang berwenang.
STNK mengandung informasi penting tentang kendaraan, termasuk nomor registrasi, data teknis, informasi pemilik, dan masa berlaku registrasi. STNK perlu diperpanjang secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pembayaran pajak kendaraan biasanya terkait dengan perpanjangan STNK.
Dilaporkan melalui akun Instagram resmi @samsatdenpasar_09, berikut adalah jadwal lengkap Samsat Keliling di Denpasar untuk periode 25-31 Agustus 2023:
- Jumat, 25 Agustus 2023: Pasar Badung (08.00-11.00 WITA)
- Sabtu, 26 Agustus 2023: Pasar Badung (08.00-11.00 WITA)
- Senin, 28 Agustus 2023: Pasar Badung (08.00-12.00 WITA)
- Selasa, 29 Agustus 2023: Puri Peguyangan (08.00-12.00 WITA)
- Rabu, 30 Agustus 2023: Puri Peguyangan (08.00-12.00 WITA)
- Kamis, 31 Agustus 2023: Puri Peguyangan (08.00-12.00 WITA)
Layanan Samsat Keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus dokumen kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat. Dengan lokasi yang beragam dan jadwal yang fleksibel, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban administrasi kendaraan mereka.
Sebelum mengunjungi layanan Samsat Keliling, diingatkan agar membawa persyaratan yang diperlukan, antara lain:
- STNK asli
- Bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ tahun terakhir
- Pulpen untuk mengisi formulir yang diperlukan
Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini, diharapkan masyarakat Denpasar dapat lebih efisien dalam mengurus perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan.
Selain itu, upaya ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik yang lebih cepat dan efektif dalam menghadapi tantangan teknologi modern. (usm/ted)