Badung (pilar.id) – GTAW, 43 tahun, tak berdaya saat diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Badung, Bali. Diketahui, warga negara asing asal Inggris itu diduga kuat terlibat kasus pencurian sepeda motor di Canggu, Kuta Utara, Badung.
Dijelaskan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Badung Inspektur Polisi Satu Ketut Sudana, GATW ditangkap karena melakukan aksi pencurian sepeda motor milik AJM, 59 tahun, Marketing Advisor asal Perth, Australia.
“Modus operandinya mengambil dengan mudah sepeda motor Scorpio warna silver nopol DK 3445 EZ yang terparkir dalam keadaan mesin masih menyala,” ungkap Sudana, Selasa (29/11/2022).
Aksi pencurian itu terjadi saat korban sedang memanasi mesin motornya di Jalan Pantai Batu Mejan, Canggu, Senin (28/11/2022) pukul 09.00 WITA.
Pelaku yang saat itu sedang melintas di tempat kejadian perkara, kemudian melihat ada sepeda motor dalam keadaan mesin menyala. Begitu saja, ia berjalan mendekat lalu nekat mencuri motor silver yang ada. Sementara, pada saat bersamaan, korban sedang tidak ada di dekat motor.
Mengetahui motornya dicuri, ia langsung melapor ke pihak Kepolisian Sektor Kuta Utara. Ia pun mengaku, gara-gara pencurian ini, dia mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
Menanggapi laporan ini tim Opsnal Satreskrim Polsek Kuta Utara langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, tidak kurang dari delapan jam, tim dapat informasi yang menyebutkan jika terduga pelaku berada di sekitar Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Di situ, Tim Opsnal Polsek Kuta Utara langsung meringkus GTAW sekaligus mengamankan barang bukti motor di Jalan Tegalsari, Badung. (hdl/ant)