Jakarta (Pilar.id) – Fakta baru ditemukan terkait dengan dua warga negara asing (WNA) asal Singapura dan Malaysia yang akan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam.
Diketahui bahwa kedua WNA tersebut ternyata telah memiliki keluarga di Batam. Keduanya, pria berinisal MRA dari Singapuran dan SKY dari Malaysia telah memiliki istri dan anak yang tinggal di batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Mereka punya pasangan di sini, seperti keluarga biasa. Punya istri dan anak kandung,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Subki Miuldi di Batam, Senin (23/5/2022).
Namun, penemuan fakta tersebut tidak mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh pihak Imigrasi. Kedua WNA tersebut akan segera dideportasi setelah pemberkasan di Kantor Imigrasi selesai.
Meski telah memiliki istri dan anak di Batam, namun, kedua WNA tersebut ternyata tidak memiliki pekerjaan selama menetap di Batam. Mereka bertahan hidup dengan keluarganya di Batam dengan memanfaatkan tabungan hasil pensiun saat bekerja di negara masing-masing.
“Mereka mempunyai penghasilan yang dulu mereka punya melalui tabungan,” katanya.
Mengenai pengamanan kedua WNA itu, kata dia, adalah hasil dari patroli petugas imigrasi yang menemukan mereka melewati batas izin tinggal di Batam di tempat yang berbeda.
Untuk itu, pihaknya mengimbau, apabila ada masyarakat yang mengetahui ada warga asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan di Batam, tolong segera beritahu imigrasi agar segera diperiksa.
“Karena Batam ini kota industri yang sangat besar menurut saya,” katanya.
“Yang pertama berinisial SKY asal Malaysia dan MRA asal Singapura. Jadi mereka batas izinnya sudah habis, tapi masih berada di Batam,” kata Subki Miuldi.
Ia menjelaskan, SKY masuk ke Batam sejak tanggal 27 Februari 2020 melalui kantor Imigrasi Batam menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Sedangkan MRA masuk ke Batam sejak tanggal 15 Maret 2020 melalui Imigrasi Batam menggunakan BVK.
“Padahal untuk masa izin tinggalnya hanya 30 hari, tapi mereka menyalahi izin tinggal yang sudah diberikan,” katanya.
Untuk selanjutnya, keduanya akan segera dipulangkan ke negaranya masing-masing setelah proses pemberkasan di Imigrasi Batam selesai.
“Kami sudah koordinasi dengan Kedutaan Malaysia dan Singapura, untuk memberikan dokumen perjalanan kepada mereka. Jadi akan segera kami pulangkan ke negaranya, yang pasti kedua WNA ini akan kami masukkan dalam daftar cegah dan tangkal (cekal),” demikian Subki Miuldi. (fat)