Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Miliki Keluarga di Batam, 2 WNA Tetap Dideportasi dan Masuk Daftar Cekal

Miliki Keluarga di Batam, 2 WNA Tetap Dideportasi dan Masuk Daftar Cekal

Peristiwa M. Fathur Rohman23 Mei 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Keterangan pers Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)​​​​​​​Batam terkait dua warga negara asing (WNA) asal Singapura dan Malaysia dideportasi oleh Imigrasi Batam, Provinsi Kepri karena melewati batas izin tinggal di Batam, Senin (23/5/2022). (Foto: Antara)

Jakarta (Pilar.id) – Fakta baru ditemukan terkait dengan dua warga negara asing (WNA) asal Singapura dan Malaysia yang akan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam.

Diketahui bahwa kedua WNA tersebut ternyata telah memiliki keluarga di Batam. Keduanya, pria berinisal MRA dari Singapuran dan SKY dari Malaysia telah memiliki istri dan anak yang tinggal di batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Mereka punya pasangan di sini, seperti keluarga biasa. Punya istri dan anak kandung,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Subki Miuldi di Batam, Senin (23/5/2022).

Namun, penemuan fakta tersebut tidak mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh pihak Imigrasi. Kedua WNA tersebut akan segera dideportasi setelah pemberkasan di Kantor Imigrasi selesai.

Meski telah memiliki istri dan anak di Batam, namun, kedua WNA tersebut ternyata tidak memiliki pekerjaan selama menetap di Batam. Mereka bertahan hidup dengan keluarganya di Batam dengan memanfaatkan tabungan hasil pensiun saat bekerja di negara masing-masing.

“Mereka mempunyai penghasilan yang dulu mereka punya melalui tabungan,” katanya.

Mengenai pengamanan kedua WNA itu, kata dia, adalah hasil dari patroli petugas imigrasi yang menemukan mereka melewati batas izin tinggal di Batam di tempat yang berbeda.

Untuk itu, pihaknya mengimbau, apabila ada masyarakat yang mengetahui ada warga asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan di Batam, tolong segera beritahu imigrasi agar segera diperiksa.

Baca Juga  Diduga Gangguan Jiwa, WNA Ngamuk Sampai Naik Kap Mobil di Denpasar

“Karena Batam ini kota industri yang sangat besar menurut saya,” katanya.

“Yang pertama berinisial SKY asal Malaysia dan MRA asal Singapura. Jadi mereka batas izinnya sudah habis, tapi masih berada di Batam,” kata Subki Miuldi.

Ia menjelaskan, SKY masuk ke Batam sejak tanggal 27 Februari 2020 melalui kantor Imigrasi Batam menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Sedangkan MRA masuk ke Batam sejak tanggal 15 Maret 2020 melalui Imigrasi Batam menggunakan BVK.

“Padahal untuk masa izin tinggalnya hanya 30 hari, tapi mereka menyalahi izin tinggal yang sudah diberikan,” katanya.

Untuk selanjutnya, keduanya akan segera dipulangkan ke negaranya masing-masing setelah proses pemberkasan di Imigrasi Batam selesai.

“Kami sudah koordinasi dengan Kedutaan Malaysia dan Singapura, untuk memberikan dokumen perjalanan kepada mereka. Jadi akan segera kami pulangkan ke negaranya, yang pasti kedua WNA ini akan kami masukkan dalam daftar cegah dan tangkal (cekal),” demikian Subki Miuldi.​​​​​​​ (fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Deportasi Kantor Imigrasi Batam WNA

Berita Lainnya

Bendera Latvia berkibar dengan latar belakang kota Riga (foto: Kaspars Upmanis, unsplash)

Langgar Aturan Bahasa dan Izin Tinggal, Latvia Perintahkan 841 Warga Rusia Tinggalkan Negara

11 Oktober 2025
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus

Polres Jakpus Selidiki Kasus Kekerasan di Brandoville Studio, WNA Hong Kong Jadi Buronan

29 September 2024
Pengamanan 103 WNA di Bali dalam operasi Bali Becik 2024 (foto: istimewa)

Diduga Terlibat Kejahatan Siber, 103 WNA Ditangkap Dalam Operasi Bali Becik

29 Juni 2024
Petugas mengamankan WNA yang mengamuk (foto: Dok Humas Polri)

Diduga Gangguan Jiwa, WNA Ngamuk Sampai Naik Kap Mobil di Denpasar

3 Juni 2024

Kantor Imigrasi Jakbar Tangkap Dua WNA Pelaku Prostitusi Online asal Uzbekistan dan Maroko, Segini Tarfinya

31 Maret 2023

Masa 8 Tahun Penjara Habis, Rudenim Semarang deportasi Eks Napi Narkotika Wanita Asal China

2 Februari 2023
police line

Saat WNA Asal Inggris Curi Motor Marketing Advisor Asal Australia

29 November 2022

Dorong Pemulihan Ekonomi dan Pariwisata, Kemenkes Perluas Program Vaksinasi Bagi WNA

29 September 2022

Ingin Berlibur, WNA Bekas Napi Kasus Narkotika Ditolak Masuk oleh Imigrasi Atambua

18 Agustus 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.