Jakarta (pilar.id) – Kantor Imigrasi Jakarta Barat menangkap dua warga negara asiang (WNA) asal Uzbekistan yang menjadi pelaku prostitusi online di Indonesia.
Kedua perempuan WNA asal Uzbekistan dan Maroko tersebut adalah RZ dan MBS. Keduanya saat ini ditangkap dan ditahan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
Tarif yang dipasang oleh dua WNA asal Uzbekistan dan Maroko tersebut saat melakukan prostitusi online pun cukup tinggi.
Sekali kencan, RZ memasang tarif sebesar 150 hingga 1.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp2 sampai 14 juta. Sedangkan MBS, ia memasang tarif 150 dolar AS atau setara Rp2,241 juta per jam.
“MBS memasang tarif sebesar 150 USD per jam kepada kliennya dan yang bersangkutan mengaku bekerja sendiri,” kata Kepala Kantor Imigrasi Wilayah (Kanwil) Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra, di Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua WNA ini terancam dijerat dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122.
“Kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana,” kata Wahyu.
Petugas, lanjut Wahyu, mengamankan barang bukti berupa visa hingga pelumas seks dari tangan RZ. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai dan telepon genggam.
“Telepon genggam milik saudara RZ yang di dalamnya terdapat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online,” ujar Wahyu.m
Dari tangan MBS, petugas mengamankan barang bukti visa hingga alat kontrasepsi.
“Petugas lalu mengamankan sebuah paspor kebangsaan Maroko milik saudara MBS, 1 lembar stiker Visa (Visa on Arrival), uang tunai Rp2.300.000 serta telepon genggam milik saudara MBS yang di dalamnya terdapat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online,” tandasnya. (ach/fat)