Semarang (pilar.id) – Seorang eks napi narkotika wanita asal negara China telah menghabiskan masa tahanan selama 8 tahun di Lapas Perempuan Semarang.
Eks napi wanita berinisial LSS asal China merupakan tahanan atas kasus narkotika.
LSS kini bebas sejak tanggal 24 Januari 2023 dan akan langsung dilakukan deportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang.
“Kamis 26 Januari 2023 lalu kami menerima satu deteni wanita berinisial LSS. Dia eks napi Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang,” kata Kepala Rudenim Semarang Retno Mumpuni, dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).
Sebelumnya, kata dia, LSS pernah dipenjara selama 8 tahun di Lapas Perempuan Semarang. Dia tersandung kasus narkotika.
“LSS telah menjalani masa pidana 8 tahun. Dia dinyatakan bebas atau habis masa pidana pada 24 Januari 2023 yang lalu,” bebernya.
Karena telah dinyatakan bebas, LSS saat ini berada di Rudenim Semarang untuk persiapan deportasi ke Negara asalnya di China.
“Rudenim Semarang saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak Konsulat Republik Rakyat Tiongkok di Surabaya untuk deportasi LSS ke Negara asal,” katanya. (Aam)