
Semarang (pilar.id) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menggunakan modus perekrutan tenaga kerja migran ke sejumlah negara di Eropa. Kerugian yang dialami para korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp5,2 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua orang korban yang sebelumnya diberangkatkan ke luar negeri. Mereka mengaku tidak memperoleh hak-hak sebagaimana dijanjikan dan akhirnya harus kembali ke Indonesia dengan biaya pribadi.
“Kedua korban mengaku sempat bekerja di Spanyol namun tidak mendapatkan hak-haknya. Mereka akhirnya pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, Kamis (19/6/2025).
Lebih lanjut, Dwi mengungkapkan bahwa para korban dipaksa bekerja dalam kondisi yang tidak layak, bahkan hingga 24 jam sehari.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni KU (42) dan NU (41). Keduanya diduga telah memberangkatkan sedikitnya 83 orang ke sejumlah negara di Eropa, seperti Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia.
“Mereka merekrut dan memberangkatkan para korban dengan janji pekerjaan yang menjanjikan di luar negeri. Namun kenyataannya, para pekerja ini mengalami eksploitasi,” jelas Dwi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku TPPO yang kerap menyasar masyarakat dengan iming-iming pekerjaan luar negeri. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan memastikan legalitas setiap proses penempatan kerja ke luar negeri melalui jalur resmi. (usm/hdl)








