Lampung (pilar.id) – Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, memimpin konferensi pers dan acara pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Serba Guna (GSG) Presisi Polda Lampung.
Acara ini merupakan bagian dari upaya Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan bahwa selama Januari hingga Mei 2024, Polda Lampung berhasil mengungkap 19 kasus narkotika, termasuk jaringan Fredy Pratama.
Operasi ini menghasilkan penangkapan 49 pelaku dan penyitaan barang bukti narkotika berupa 147,04 kg sabu dan 56,1 kg ganja. Total nilai ekonomis barang bukti yang disita mencapai Rp220.633.600.000.
“Kami berharap peredaran narkotika di Lampung dapat diminimalisir, menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar Kapolda Lampung.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan pengawasan ketat oleh Kapolda Lampung dan PJ Gubernur Lampung sebagai tindak lanjut dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika.
PJ Gubernur Lampung menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polda Lampung dalam menciptakan Lingkungan Lampung yang aman dan bebas dari narkotika.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Lampung untuk memberantas peredaran narkotika dan memastikan keamanan masyarakat di Provinsi Lampung. (ang/hdl)