Bandar Lampung (pilar.id) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di sektor energi, khususnya yang berkaitan dengan minyak dan gas bumi.
Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Derry Agung Wijaya dalam konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM), Rabu, 7 Mei 2025, pukul 13.00 WIB.
Kombes Pol Derry mengungkap bahwa pihaknya berhasil membongkar praktik ilegal berupa peniruan dan/atau pemalsuan BBM, yang terjadi pada Sabtu, 8 Maret 2025, di dua lokasi berbeda di Kabupaten Lampung Tengah.
Lokasi pertama berada di SPBU 24.341.142, Jalan Raya Adi Jaya, Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasi kedua berada di SPBU 24.341.112, Jalan Lintas Tengah, Desa Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, pada pukul 14.00 WIB.
Dua tersangka, masing-masing berinisial Andr dan Muh. Irz, telah diamankan dan ditetapkan sebagai pelaku. Mereka diduga secara sengaja memalsukan bahan bakar minyak dan mendistribusikannya ke masyarakat melalui jalur tidak resmi.
“Praktik semacam ini sangat berbahaya. Selain menimbulkan kerugian negara secara finansial, pemalsuan BBM juga berisiko tinggi terhadap keselamatan publik. BBM yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan kecelakaan atau kerusakan mesin kendaraan,” jelas Kombes Pol Derry.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar, junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Lebih lanjut, Kombes Pol Derry mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga BBM yang lebih murah dari harga resmi.
“BBM bersubsidi hanya boleh dibeli di SPBU legal. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait BBM, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Ditreskrimsus Polda Lampung akan terus melakukan pengawasan, penindakan, dan penyidikan terhadap pelanggaran di sektor energi, sebagai bagian dari perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan negara. (ted)