Serang (pilar.id) – Seorang pemuda berinisial AA harus berurusan dengan polisi lantaran diduga mengedarkan obat keras Tramadol.
Satresnarkoba Polres Serang melakukan penangkapan pada pemuda asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang pada Senin (6/2/2023) lalu.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasat Narkoba AKP Michael K Tandayu membenarkan penagkapan tersebut.
“Benar Satreskrim Polres Serang telah megamankan pelaku AA di rumahnya di Kecamatan Cikeusal pada Senin (6/2) karena kedapatan mengedarkan obat keras jenis Tramadol ,” kata Michael pada Rabu (08/02/2023).
Penangkapan tersangka AA karena adanya aduan dari masyarakat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan kerap menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol di wilayah Cikeusal.
Setelah ditangkap kemudian polisi melakukan penggeledahan pada AA. Hasilnya, beberapa barang bukti ditemukan dan diamankan oleh petugas.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 100 butir obat jenis Tramadol dan ditemukan uang hasil penjualan obat-obatan jenis Tramadol sebesar Rp.63.000 dan juga ditemukan 1 buah handphone merk Oppo yang biasa digunakan tersangka untuk bertransaksi,” jelasnya.
Berdasarka hasil pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polres Serang, pelaku mendapatkan obat tersebut dari EG.
“Dalam keteranganya pelaku mengaku mendapatkan obat tersebut dari saudara EG (DPO),” ucap Michael.
Untuk mempertanggug jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar. (ade)