Jakarta (pilar.id) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu cair yang hendak dikirim ke Depok.
Dalam pengungkapan kasus tersebut disita barang bukti yakni sabu cair seberat 8,3 kilogram.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka sengaja sabu bentuk kristal yang dicairkan dengan bahan kimia metanol dan dilakukan di sebuah apartemen di Nagoya, Batam.
Hal tersebut dilakukan atas arahan dari seseorang yang mendekam di Lapas Kelas I Tangerang bernama Muldani alias D.
Saat ini masih ada 2 orang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang berperan sebagai penerima di Depok dan yang menyerahkan barang di Batam.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan jika pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi Ditjen Bea Cukai Batam yang mencurigai paket yang hendak dikirim ke Depok melalui paket pada tanggal 27 Maret 2023.
Kemudian pengecekan dilakukan dengan pemeriksaan laboratorium yang didapat 9 dari 10 botol dalam paket mengandung Methampetamina atau sabu.
“Dilakukan Controlled Delivery terhadap paket dimaksud dari Batam ke Tapos, Depok, Jawa Barat,” ujar Mukti dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Dari paket tersebut kemudian diperoleh identitas Sari Andriyani alias SA yang merupakan pemilik sekaligus pengirim paket dari Batam.
Para tersangka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ade)