Jakarta (pilar.id) – Menjadi pertanyaan di tengah masyarakat kapan eksekusi mati Ferdy Sambo akan dilaksanakan.
Diketahui, pada 13 Februari 2023 kemarin Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati atas pembunuhan berencana Brigadir J.
Terkait pertanyaan kapan jadwal eksekusi mati Ferdy Sambo, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan jawaban.
Pihak Kejagung mengatakan masih menunggu proses selanjutnya terlebih dahulu.
“Untuk putusan masih di PN kami tentu masih menunggu proses panjang. Mereka masih punya waktu 14 hari, 7 hari menyatakan sikap 14 hari mengajukan memori menyatakan banding,” terang Jampidum Fadil Zumhana, Kamis (16/2/2023).
Fadil menegaskan tidak mau berandai-andai berkenaan proses hukuman mati Sambo sampai putusan tersebut dianggap inkrah.
Fadil juga tidak mempermasalahkan soal vonis yang lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Ferdy Sambo.
Hal itu mengingat apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya dapat terbukti di meja hijau.
“Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal primer dalam dakwaan itu juga dibuktikan dalam vonis pengadilan yaitu pasal 340 jo 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ungkap Fadil.
“Jadi semuanya telah terbukti melakukan tindak pidana berencana. Itu yang kami hormati, kita hargai dan apresiasi,” sambungnya.
Adapun untuk terdakwa lainnya, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal pihaknya masih akan mempelajari putusan majelis hakim. (ade)